slot preparation.lsrs.lu

KPU Diduga Halangi Pengawasan, Bawaslu Akui Tak Diberi Akses Verifikasi Ijazah Gibran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 08:11 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) disorot tajam atas sikap tertutupnya dalam proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak diberikan izin maupun akses informasi untuk mengawal validitas dokumen pendidikan tersebut, yang memicu keraguan publik mengenai transparansi penyelenggaraan pemilu.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, membeberkan fakta mengenai hambatan sistemik ini saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. Bagja mengungkapkan bahwa KPU sama sekali tidak menginformasikan jadwal maupun alur verifikasi berkas pendidikan Gibran kepada pengawas pemilu, sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan verifikasi langsung ke pihak otoritas pendidikan terkait.

Dalam kesaksiannya, Bagja menegaskan bahwa pola pembatasan akses ini bukan kejadian baru. Ia mencontohkan bahwa hambatan serupa sudah dialami pihaknya sejak tahapan pemilihan legislatif, di mana akses pengawasan ke ruang verifikasi dibatasi secara ketat, termasuk larangan membawa perangkat komunikasi dan kamera. Bawaslu bahkan sempat melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 2023, namun hambatan serupa justru terus berlanjut hingga tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Muhammad Afifuddin berdalih bahwa pihaknya tidak merasa perlu melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan karena KPU telah memegang surat keterangan resmi dan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran saat itu. Alibi KPU ini langsung menuai kritik dari hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, yang mempertanyakan konsistensi lembaga tersebut. Saldi menyoroti ketimpangan standar operasional KPU, di mana KPU Daerah justru bersikap jauh lebih tegas dan teliti dengan mendatangi langsung sekolah asal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Majelis hakim menekankan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menjalankan fungsi verifikasi secara detail dan transparan untuk memastikan keabsahan syarat administrasi kandidat. Persidangan ini sendiri merupakan tindak lanjut atas gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Deni Indrayana, yang menuntut agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran atas dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan yang dipersyaratkan.

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru