JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menyoroti secara tajam mekanisme verifikasi dokumen pendidikan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap syarat administratif calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan absennya langkah verifikasi faktual, seperti pengecekan langsung ke instansi pendidikan terkait, terhadap Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.
Saldi membandingkan ketelitian KPU dalam verifikasi syarat pendidikan pada pemilihan kepala daerah yang lazim melibatkan pengecekan fisik dan faktual, dengan proses pendaftaran cawapres yang dinilai hanya mengandalkan dokumen administratif di atas kertas. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan kunjungan verifikasi ke dinas pendidikan karena menganggap dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sebagai bukti sah yang mutlak benar. Pendekatan berbasis asumsi kebenaran dokumen administratif ini menuai kritik tajam karena dianggap mengabaikan fungsi verifikasi substansial yang seharusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menjamin integritas syarat calon.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja turut memberikan pengakuan yang mempertegas adanya keterbatasan pengawasan dalam proses tersebut. Bagja menyebutkan bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi faktual serupa ke dinas pendidikan karena minimnya akses informasi serta adanya hambatan dalam proses pengawasan yang dimulai sejak tahapan pemilihan legislatif. Situasi ini diperparah dengan keluhan Bawaslu mengenai terbatasnya akses masuk ke ruang pendaftaran bagi pengawas pemilu, yang disebut telah menjadi preseden buruk dalam tata kelola pencalonan.
Diskusi kemudian berlanjut pada perdebatan mengenai norma dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Hakim konstitusi mempertanyakan urgensi dan latar belakang aturan tersebut yang mengecualikan syarat kelulusan SMA bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi luar negeri. Meski KPU berdalih bahwa aturan tersebut merujuk pada regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ada sebelumnya, terungkap bahwa materi spesifik mengenai penyetaraan luar negeri dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden baru diatur khusus untuk Pemilu 2024. Ketegangan dialog ini mencerminkan keresahan mendalam mengenai standar akurasi dan transparansi yang diterapkan lembaga penyelenggara pemilu dalam menguji syarat administrasi krusial bagi seorang calon pemimpin nasional. (*)








































