JAKARTA | Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, angkat bicara merespons munculnya gugatan hukum terhadap keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipersoalkan saat proses pencalonan wakil presiden. Dudung secara terbuka menepis substansi gugatan tersebut dan menuding adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mengembuskan isu tersebut untuk tujuan tertentu di luar ranah hukum yang semestinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung di sela agenda pertemuannya dengan kelompok petani di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin, 22 September 2026. Dalam pandangannya, seluruh persyaratan administratif yang telah dipenuhi oleh Wakil Presiden saat tahapan pendaftaran merupakan bukti bahwa mekanisme hukum telah dijalankan sesuai koridor yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan pendaftaran kandidat telah melalui proses verifikasi persyaratan yang ketat dan transparan, sehingga upaya untuk mempertanyakan kembali aspek legalitas ijazah tersebut dianggap sebagai langkah yang tidak berdasar.
Meski melontarkan keyakinan bahwa isu tersebut hanyalah upaya politisasi, Dudung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi lebih jauh. Pemerintah memilih untuk bersikap pasif dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan tersebut kepada otoritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang memutus perkara konstitusional dan sengketa terkait. Sikap ini diambil guna menempatkan persoalan pada jalur hukum formal serta meminimalisir kegaduhan publik yang tidak produktif terkait polemik ijazah yang kembali muncul ke permukaan. (*)








































