JAKARTA | Persidangan sengketa pemilihan umum yang bergulir di Mahkamah Konstitusi kembali memanas setelah pihak pemohon melayangkan petitum keras terkait legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Dalam persidangan yang berlangsung pada 21 September 2026, tim hukum pemohon secara lugas meminta agar majelis hakim membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai peserta pemilu, dengan argumen bahwa terdapat cacat hukum mendasar sejak tahapan pendaftaran.
Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. Oleh karena itu, penetapan Gibran dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Tim kuasa hukum mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan diskualifikasi terhadap calon wakil presiden tersebut, sekaligus membatalkan pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan perlunya transparansi dari pihak terkait untuk menguji keabsahan proses tersebut. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk menyerahkan seluruh bukti dan risalah pembahasan revisi Peraturan KPU tahun 2023, terutama mengenai frasa pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah dari luar negeri. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta memberikan penjelasan komprehensif mengenai pengawasan yang dilakukan terhadap keterpenuhan syarat pendidikan tersebut saat tahapan krusial berlangsung.
Dalam proses persidangan, majelis hakim turut mengesahkan tambahan bukti dari pemohon yang kini mencapai 126 dokumen, meski terdapat beberapa fisik dokumen yang belum lengkap. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pihak terkait, yakni Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara, untuk ikut memberikan keterangan dalam persidangan mendatang. Majelis hakim telah menjadwalkan kelanjutan sidang pada 23 September 2026 dengan agenda utama mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta penjelasan resmi dari Bawaslu. (*)








































