slot preparation.lsrs.lu

Gugatan Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka Masuki Babak Baru di Mahkamah Konstitusi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 04:36 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Persidangan sengketa pemilihan umum yang bergulir di Mahkamah Konstitusi kembali memanas setelah pihak pemohon melayangkan petitum keras terkait legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Dalam persidangan yang berlangsung pada 21 September 2026, tim hukum pemohon secara lugas meminta agar majelis hakim membatalkan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai peserta pemilu, dengan argumen bahwa terdapat cacat hukum mendasar sejak tahapan pendaftaran.

Para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. Oleh karena itu, penetapan Gibran dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Tim kuasa hukum mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan diskualifikasi terhadap calon wakil presiden tersebut, sekaligus membatalkan pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan perlunya transparansi dari pihak terkait untuk menguji keabsahan proses tersebut. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk menyerahkan seluruh bukti dan risalah pembahasan revisi Peraturan KPU tahun 2023, terutama mengenai frasa pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah dari luar negeri. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta memberikan penjelasan komprehensif mengenai pengawasan yang dilakukan terhadap keterpenuhan syarat pendidikan tersebut saat tahapan krusial berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses persidangan, majelis hakim turut mengesahkan tambahan bukti dari pemohon yang kini mencapai 126 dokumen, meski terdapat beberapa fisik dokumen yang belum lengkap. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pihak terkait, yakni Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara, untuk ikut memberikan keterangan dalam persidangan mendatang. Majelis hakim telah menjadwalkan kelanjutan sidang pada 23 September 2026 dengan agenda utama mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta penjelasan resmi dari Bawaslu. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru