slot preparation.lsrs.lu

Mahkamah Konstitusi Hadapi Ujian Legitimasi Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 04:32 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi resmi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk membedah gugatan sengketa hasil pemilihan umum yang menyoal keabsahan pencalonan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 21 September 2026, para pemohon yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, hingga partai politik, melontarkan argumen keras terkait dugaan cacat administratif dan manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Tim kuasa hukum pemohon, yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Refly Harun, menegaskan bahwa legitimasi seorang pejabat negara tidak bisa dibangun di atas fondasi hukum yang rapuh sejak awal. Mereka mendalilkan bahwa ijazah atau surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikantongi Gibran selama proses pencalonan sarat dengan kejanggalan, termasuk dugaan proses penerbitan dokumen yang superkilat dan pengecualian norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai janggal. Para pemohon berpendapat bahwa pelantikan jabatan tidak serta-merta menghapus cacat hukum yang melekat pada proses pencalonan, sehingga diskualifikasi menjadi tuntutan utama untuk menyelamatkan marwah demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, para pemohon mendesak agar hakim tidak terjebak pada formalisme prosedural yang hanya mementingkan tahapan pemilu, namun abai terhadap keadilan substantif. Sidang tersebut sempat diwarnai dengan penegasan dari pihak pemohon bahwa mereka telah berupaya menempuh jalur hukum lain, mulai dari pengadilan tata usaha negara hingga bersurat kepada lembaga negara, namun menemui jalan buntu sehingga Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pokok permohonan tersebut, majelis hakim konstitusi, melalui Hakim Saldi Isra, memberikan catatan kritis kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan Badan Pengawas Pemilu sebagai pemberi keterangan. Majelis meminta transparansi penuh terkait risalah pembahasan revisi aturan main pencalonan pada 2023 silam, serta penjelasan mengenai langkah konkret pengawasan yang telah dilakukan saat polemik syarat pendidikan ini mencuat ke publik. Sidang yang dihadiri oleh pihak termohon dari KPU serta Bawaslu ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terkait dan KPU. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru