slot preparation.lsrs.lu

Mahkamah Konstitusi Soroti Keterlambatan Administrasi Pemohon dalam Uji Materi UU Kepolisian

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 04:27 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi kembali menggelar persidangan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam agenda sidang yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, majelis hakim memberikan teguran keras terkait prosedur administrasi yang dijalankan oleh pihak pemohon perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026.

Persoalan muncul ketika pemohon, Syamsul Jaidin, menyerahkan alat bukti P1 hingga P19 yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan hukum acara. Majelis hakim menegaskan bahwa penyerahan bukti yang dilakukan setelah batas waktu perbaikan permohonan, yakni pukul 12.00 WIB, berimplikasi pada ketidaksahan alat bukti tersebut di mata hukum. Meskipun pemohon berargumen bahwa mereka baru memahami aturan teknis mengenai tenggat waktu penyerahan bukti yang telah disegel, majelis hakim tetap bersikap tegas dengan menyatakan bahwa fakta keterlambatan tersebut akan menjadi catatan krusial dalam laporan rapat permusyawaratan hakim.

Selain menyoroti kelalaian administratif, sidang tersebut juga mencatat perkembangan baru terkait perkara nomor 327/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak pemohon dalam perkara 327 secara resmi mengajukan penarikan kembali permohonan mereka. Majelis hakim kemudian mengonfirmasi penarikan tersebut untuk selanjutnya dibahas dalam rapat internal mahkamah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara 324, pemohon melakukan perubahan substansial pada materi permohonan, termasuk penambahan pengujian terhadap Pasal 15 ayat 2 huruf F UU Kepolisian, serta penguatan dalil terkait prinsip ne bis in idem untuk menjawab keraguan mahkamah atas perkara yang pernah diajukan sebelumnya. Penekanan pada kerugian konstitusional menjadi fokus utama dalam perbaikan permohonan ini, di mana pemohon mendalilkan adanya pertentangan norma terkait kewenangan pemberian izin operasional jasa pengamanan dengan UUD 1945. Kendati upaya perbaikan telah dilakukan, insiden keterlambatan penyerahan bukti menjadi preseden buruk yang mencerminkan kurangnya ketelitian pihak pemohon dalam menjalankan prosedur litigasi konstitusi yang presisi. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru