slot preparation.lsrs.lu

Uji Materiil KUHAP 2025: Perdebatan Sengit Terkait Dominasi Kewenangan Penyidikan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 04:24 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Mahkamah Konstitusi tengah membedah konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyusul adanya gugatan dari sejumlah pemohon yang mengkritisi ketimpangan dalam desain sistem peradilan pidana baru. Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 21 September 2026, agenda sidang difokuskan pada penyampaian keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, kesaksian dari pihak pemohon, serta pandangan dari perwakilan pemerintah.

Persidangan ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut pasal-pasal yang mengatur kedudukan kepolisian sebagai “penyidik utama” serta persyaratan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). DPR dalam keterangannya bersikeras bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama adalah langkah konstitusional untuk menjaga keterpaduan sistem peradilan dan mencegah tumpang tindih kewenangan yang dinilai dapat memicu kesewenang-wenangan. Pemerintah pun senada, menekankan bahwa standar prosedur yang terintegrasi diperlukan guna menjamin akuntabilitas upaya paksa.

Namun, narasi tersebut dimentahkan oleh saksi pemohon, Muhammad Isnur dari YLBHI, yang hadir memberikan kesaksian kritis di hadapan majelis hakim. Isnur menyoroti bahwa nomenklatur “penyidik utama” berpotensi bergeser menjadi bentuk subordinasi yang melumpuhkan independensi lembaga penyidik lainnya. Berdasarkan pengalaman selama dua dekade mendampingi masyarakat, ia menegaskan bahwa persyaratan perintah dari penyidik Polri justru menghambat penegakan hukum di sektor khusus, seperti ketenagakerjaan dan kehutanan, alih-alih memberikan perlindungan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik tajam juga mengarah pada pasal mengenai tindakan penggeledahan dalam keadaan mendesak yang dinilai memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada penyidik. Hakim konstitusi pun sempat mempertanyakan sejauh mana pembentuk undang-undang menjamin agar frasa “berdasarkan penilaian penyidik” tidak disalahgunakan menjadi alat kekuasaan subjektif di lapangan. Hingga sidang ditutup, majelis hakim mendesak para pihak untuk segera melengkapi data dan keterangan tambahan terkait kendala teknis di lapangan yang timbul akibat berlakunya norma baru ini sebelum persidangan dilanjutkan kembali pada akhir September mendatang. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru