slot preparation.lsrs.lu

Tiga Jenderal Purnawirawan Cecar RUU Perampasan Aset, Soroti Efektivitas Penegak Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 03:53 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Aset Tindak Pidana memicu debat tajam di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas. Dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 21 September 2026, sejumlah anggota dewan yang berlatar belakang kepolisian, yakni Irjen (Purn) Safaruddin, Irjen (Purn) Rikwanto, dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, melontarkan kritik keras terhadap urgensi dan implementasi regulasi tersebut.

Para jenderal purnawirawan tersebut mempertanyakan efektivitas instrumen hukum yang akan dibentuk, mengingat Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat hukum yang memadai, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun dinilai belum berjalan optimal. Irjen (Purn) Safaruddin secara khusus menyoroti potensi tumpang tindih aturan dan menekankan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada penambahan pasal baru, melainkan pada pembenahan integritas serta kemampuan penyidik di lapangan. Senada dengan itu, Komjen (Purn) Adang Daradjatun menyoroti persoalan mentalitas pejabat yang kerap menjadikan korupsi sebagai privilese, sehingga ia mempertanyakan apakah RUU ini akan menjadi solusi bagi keserakahan (greed) atau sekadar formalitas hukum.

Menanggapi cecaran tersebut, Erry Riyana mengakui bahwa penegakan hukum di Indonesia memang masih menghadapi tantangan besar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menolak keberadaan RUU Perampasan Aset, namun ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak disusun secara terburu-buru atau terlalu luas sehingga menimbulkan penafsiran ganda yang justru menyulitkan aparat. Menurut Erry, masalah fundamental yang harus diselesaikan adalah reformasi birokrasi di instansi penegak hukum, mulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, hingga Kepolisian. Ia menekankan bahwa sehebat apapun undang-undang yang dibuat, tidak akan memberikan dampak signifikan tanpa pengawasan ketat dan aparat penegak hukum yang bersih dari kompromi. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru