slot preparation.lsrs.lu

DPR Desak Pengaturan Ketat Pengelolaan Barang Sitaan dalam RUU Perampasan Aset

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 03:50 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti maraknya penyimpangan dalam pengelolaan barang sitaan hasil tindak pidana korupsi yang diduga justru dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi. Anggota legislatif mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel guna menutup celah penyalahgunaan wewenang tersebut.

Isu krusial ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pengamat hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, para legislator mengungkapkan adanya temuan di lapangan terkait penggunaan aset sitaan, seperti kendaraan roda empat oleh pihak tertentu, yang mencoreng kredibilitas aparat penegak hukum.

Para anggota dewan menekankan bahwa sebaik apa pun sebuah undang-undang, efektivitasnya akan tetap bergantung pada integritas aparat yang menjalankan. Oleh karena itu, diperlukan terobosan regulasi yang mampu meminimalisasi risiko penyimpangan, termasuk kemungkinan pembentukan badan pengawas independen atau mekanisme otorisasi pengadilan yang lebih ketat dalam setiap tahapan perampasan aset. RUU ini diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi juga mampu menjadi benteng dari praktik kriminalisasi atau pemerasan yang sering dikaitkan dengan kekuasaan penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain soal pengawasan, DPR juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik praktis atau membungkam kritik terhadap pemerintah. Legislator menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset harus tetap berpijak pada prosedur hukum yang jelas dan tidak dijadikan mekanisme alternatif yang dapat digunakan sewenang-wenang oleh kepolisian maupun kejaksaan di luar koridor hukum pidana yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru