slot preparation.lsrs.lu

MK Perintahkan Redesain Bakamla hingga Tegaskan Persetujuan DPR dalam Perubahan APBN

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 06:22 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 16 September 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan krusial dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Soehartoyo. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah merespons berbagai pengujian undang-undang yang menyangkut kepentingan publik, mulai dari kelembagaan keamanan laut, kepastian hukum sektor asuransi, hingga mekanisme penganggaran negara.

Dalam perkara pengujian Undang-Undang tentang Kelautan yang diajukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur, Mahkamah memerintahkan pemerintah untuk melakukan penataan ulang atau redesain menyeluruh terhadap Badan Keamanan Laut (Bakamla). Mahkamah menilai desain kelembagaan Bakamla saat ini belum memiliki kejelasan sifat, tugas, fungsi, serta kewenangan yang pasti. Pemerintah diberikan waktu paling lama dua tahun untuk menata ulang kelembagaan tersebut agar tidak tumpang tindih, baik dengan mengatur dalam undang-undang tersendiri maupun merevisi UU Nomor 32 Tahun 2014, guna memastikan efektivitas fungsi keamanan dan keselamatan laut nasional.

Pada perkara lainnya, MK memberikan kepastian hukum bagi nasabah asuransi melalui putusan pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Mahkamah menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak memuat rincian syarat klaim yang disepakati sejak awal. Keputusan ini mengharuskan polis asuransi untuk mencantumkan secara transparan syarat dan tata cara klaim sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. MK menegaskan bahwa meskipun pemerintah membutuhkan fleksibilitas dalam merespons kondisi mendesak yang membahayakan perekonomian, otoritas tersebut tetap harus tunduk pada mekanisme check and balances. Mahkamah memutuskan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak dapat melakukan perubahan anggaran secara sepihak di luar batasan konstitusional. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru