JAKARTA, 16 September 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan krusial dalam sidang pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Soehartoyo. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah merespons berbagai pengujian undang-undang yang menyangkut kepentingan publik, mulai dari kelembagaan keamanan laut, kepastian hukum sektor asuransi, hingga mekanisme penganggaran negara.
Dalam perkara pengujian Undang-Undang tentang Kelautan yang diajukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur, Mahkamah memerintahkan pemerintah untuk melakukan penataan ulang atau redesain menyeluruh terhadap Badan Keamanan Laut (Bakamla). Mahkamah menilai desain kelembagaan Bakamla saat ini belum memiliki kejelasan sifat, tugas, fungsi, serta kewenangan yang pasti. Pemerintah diberikan waktu paling lama dua tahun untuk menata ulang kelembagaan tersebut agar tidak tumpang tindih, baik dengan mengatur dalam undang-undang tersendiri maupun merevisi UU Nomor 32 Tahun 2014, guna memastikan efektivitas fungsi keamanan dan keselamatan laut nasional.
Pada perkara lainnya, MK memberikan kepastian hukum bagi nasabah asuransi melalui putusan pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Mahkamah menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak memuat rincian syarat klaim yang disepakati sejak awal. Keputusan ini mengharuskan polis asuransi untuk mencantumkan secara transparan syarat dan tata cara klaim sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara atas harta benda mereka.
Selain itu, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. MK menegaskan bahwa meskipun pemerintah membutuhkan fleksibilitas dalam merespons kondisi mendesak yang membahayakan perekonomian, otoritas tersebut tetap harus tunduk pada mekanisme check and balances. Mahkamah memutuskan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak dapat melakukan perubahan anggaran secara sepihak di luar batasan konstitusional. (*)








































