JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan tegas terkait upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu, 16 September 2026, Presiden menegaskan tidak akan memberikan perlindungan bagi menteri atau pejabat negara yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sikap ini muncul sebagai respons atas pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga integritas kabinet dari praktik lancung.
Prabowo mengungkapkan bahwa ia secara terbuka telah memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penahanan terhadap pejabat yang diduga melakukan korupsi, sepanjang lembaga antirasuah tersebut memiliki bukti yang kuat. Menurut Presiden, ia sempat menerima permintaan dari pihak KPK terkait rencana penahanan terhadap salah satu oknum pejabat. Menanggapi permintaan tersebut, ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara transparan dan berbasis pada pembuktian yang sah di mata hukum.
Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa kewenangan hukum untuk menindak pelaku korupsi berada di tangan penegak hukum dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan eksekutif. Dengan adanya pernyataan ini, Presiden seolah ingin menutup celah bagi praktik impunitas di jajaran kabinetnya. Keputusan untuk memberi ruang gerak bagi KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi koruptor, meskipun ia berada dalam lingkaran kekuasaan tertinggi di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai ujian integritas bagi pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, yang kini tengah disorot publik terkait efektivitas pemberantasan korupsi di era kepemimpinannya. (*)








































