slot preparation.lsrs.lu

Tersangka KPK 3 Kali, Fahd A Rafiq dan Gurita Korupsi di Kementerian ATR/BPN

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:04 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 19 September 2026 – Praktik lancung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mencoreng wajah birokrasi Indonesia. Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret delapan tersangka, termasuk sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta, menjadi alarm keras bagi integritas instansi tersebut. Sorotan tajam tertuju pada keterlibatan kembali Fahd El Fouz atau yang dikenal sebagai Fahd A Rafiq, yang untuk ketiga kalinya menyandang status tersangka dalam perkara korupsi.

Keberanian para pelaku dalam menjalankan transaksi haram di tengah pengawasan ketat aparat penegak hukum mencerminkan arogansi yang melampaui batas. Dugaan adanya “struktur bayangan” atau orang-orang kepercayaan yang menjadi penghubung antara kepentingan eksternal dan pejabat birokrasi semakin memperjelas bagaimana mafia tanah dan mafia jabatan bekerja secara sistematis. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memang telah menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berjanji melakukan perbaikan internal, namun langkah tersebut dinilai publik belum cukup menjawab persoalan mendasar di kementerian tersebut.

Pakar hukum pidana, Yenti Garnasi, secara kritis mempertanyakan mengapa penegakan hukum seolah tumpul di hadapan aktor-aktor politik. Ia menyoroti fenomena jual beli jabatan dan praktik trading influence yang diduga kuat melibatkan restu atau setidaknya pengetahuan dari pucuk pimpinan. Absennya tindakan tegas terhadap pihak yang namanya disebut dalam persidangan sebelumnya memicu persepsi adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, kasus ini menjadi beban politik berat bagi Partai Golkar sebagai partai tempat bernaung oknum-oknum terkait. Pengamat politik, Sebastian Salang, menegaskan bahwa partai harus berani melakukan pembersihan internal dengan tidak memberikan bantuan hukum kepada kader yang terjerat kasus korupsi berulang. Mempertahankan kader dengan rekam jejak kriminal hanya akan memperkuat stigma negatif masyarakat bahwa partai politik menjadi pelindung bagi koruptor. Tanpa adanya reformasi regulasi yang secara eksplisit memidanakan tindakan trading influence dengan sanksi berat, serta kemauan politik untuk membongkar akar permasalahan hingga ke tingkat tertinggi, praktik serupa diprediksi akan terus berulang di masa depan. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru