JAKARTA, 18 September 2026 – Praktik lancung di sektor pertanahan kembali terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta korporasi besar. Kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya integritas tata kelola pertanahan ketika kepentingan pengembang beradu dengan hak masyarakat yang terabaikan.
Skandal ini berawal dari upaya pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan sertifikat menjadi Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Tragisnya, tanah tersebut sebenarnya masih dalam status sengketa hukum dengan ahli waris yang tengah memperjuangkan haknya melalui gugatan di PTUN Bandung. Alih-alih mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak rakyat, oknum pengembang diduga memilih jalan pintas dengan melakukan pendekatan terlarang.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan lembaga antirasuah, pihak swasta selaku perantara pengembang secara aktif mendekati lingkaran dalam Menteri ATR/BPN. Mereka menyuap orang-orang kepercayaan Menteri agar bisa memuluskan komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor guna membuka blokir lahan yang sebelumnya telah diajukan oleh ahli waris. Aksi ini menjadi bukti nyata adanya persekongkolan sistematis antara pihak swasta dan pemegang kebijakan untuk mengangkangi aturan demi kepentingan bisnis.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Daftar panjang tersebut mencakup empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN berinisial ARF, FEZ, ERW, dan MF. Selain itu, KPK juga menjerat LMP selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta SO yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dari pihak korporasi, Direktur Utama PT Summarecon turut ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial LEV.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan pembenahan internal. Praktik mempermainkan status lahan sengketa melalui jalur suap adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat kecil yang haknya dirampas oleh kekuatan modal yang didukung oleh aparat yang korup. Masyarakat kini menanti ketegasan hukum untuk memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi mafia tanah untuk beroperasi di balik jubah jabatan. (*)








































