JAKARTA, 16 September 2026 – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencanangkan target ambisius untuk memproduksi bahan bakar campuran etanol 20 persen atau E20 dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Kebijakan yang diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka tersebut menempatkan tebu sebagai komoditas utama penyedia bahan baku etanol, dengan proyeksi kebutuhan lahan mencapai 2 juta hektare yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kegagalan opsi komoditas lain seperti jagung dan singkong yang dinilai tidak efisien untuk skala industri masif. Pemerintah berdalih bahwa tebu merupakan pilihan paling logis untuk mengonversi kebutuhan etanol dalam negeri, meskipun tantangan utama yang dihadapi adalah ketersediaan lahan atau bottleneck yang selama ini menjadi momok bagi ketahanan energi nasional.
Di balik optimisme pemerintah yang menargetkan pencampuran etanol pada crude oil dalam dua tahun, langkah ini menyimpan pertanyaan besar terkait alih fungsi lahan. Meskipun pemerintah mengklaim akan mengoptimalkan lahan yang sudah ada, ketergantungan pada skala 2 juta hektare di tengah defisit lahan produktif pangan memicu kekhawatiran serius akan ancaman terhadap kedaulatan pangan nasional. Keputusan untuk menyerahkan pembangunan industri pengolahan kepada Danantara pun menuntut transparansi tinggi, mengingat rekam jejak proyek besar serupa sering kali terbentur pada masalah teknis dan keberlanjutan pasokan.
Lebih jauh, pemerintah telah menyiapkan peta jalan jangka panjang untuk meningkatkan campuran etanol hingga E50 di masa depan. Namun, realitas lapangan menunjukkan bahwa tantangan mekanisasi dan kecocokan ekosistem tanah di luar Jawa menjadi faktor penentu yang belum sepenuhnya terjawab. Dengan memaksakan target dua tahun, pemerintah kini sedang berjudi antara ambisi transisi energi yang ramah lingkungan dan risiko nyata akan terkurasnya daya dukung lahan pangan bagi kebutuhan pokok masyarakat. (*)








































