JAKARTA, 17 September 2026 – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mulai mengambil langkah strategis untuk memperkuat kemandirian energi nasional. Dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pertama tahun 2026 yang digelar di Istana Merdeka, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa stabilitas pasokan bahan bakar minyak (BBM) menjadi prioritas utama di tengah ketidakpastian situasi geopolitik global.
Bahlil mengungkapkan bahwa cadangan nasional BBM saat ini berada di angka 18 hingga 20 hari. Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, pemerintah kini tidak hanya berfokus pada pemanfaatan B50 dari campuran Crude Palm Oil (CPO) dan metanol, tetapi juga mulai menyusun peta jalan untuk pengembangan E20 hingga E50. Langkah ini ditempuh sebagai upaya konkret menekan ketergantungan impor solar, terutama untuk jenis CN48. Pemerintah juga berencana melakukan eksplorasi besar-besaran terhadap cekungan minyak baru serta mengoptimalkan sumur-sumur tua dengan intervensi teknologi.
Dalam kebijakan tata kelola sektor migas, Bahlil menegaskan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini nantinya akan difungsikan untuk mempercepat perizinan lintas sektor yang selama ini dianggap menghambat peningkatan lifting minyak nasional. Meski demikian, rencana ini masih menyisakan pertanyaan besar terkait fleksibilitas negosiasi dan efektivitas regulasi di lapangan yang nantinya akan dituangkan dalam pembahasan undang-undang migas bersama DPR.
Terkait isu subsidi yang kerap meleset dari sasaran, Bahlil memberikan imbauan keras kepada masyarakat kelas atas yang masih menggunakan BBM bersubsidi. Ia menekankan perlunya kesadaran kolektif bagi pemilik kendaraan mewah untuk beralih ke BBM non-subsidi agar alokasi anggaran negara dapat dirasakan oleh rakyat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah kini tengah menimbang langkah regulasi yang lebih tegas agar penyaluran subsidi BBM di masa depan dapat berjalan tepat sasaran dan tidak membebani APBN secara berkelanjutan. (*)








































