JAKARTA | Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap perubahan mendasar terhadap anggaran belanja pemerintah pusat, baik dari sisi organisasi, fungsi, maupun program yang tercantum dalam Undang-Undang APBN, wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Penegasan ini menjadi bagian penting putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, yang dibacakan Rabu, 16 September 2026.
Keputusan Mahkamah diambil setelah menerima sebagian permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang memberi ruang diskresi lebih luas kepada pemerintah untuk mengubah, menggeser, ataupun menentukan prioritas anggaran lewat Peraturan Presiden. Mahkamah menilai, setiap perubahan yang memberikan dampak fundamental terhadap jumlah belanja pemerintah pusat tetap memerlukan keterlibatan DPR melalui mekanisme persetujuan sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, meski pemerintah mendapat ruang fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaannya tidak boleh lepas dari prinsip checks and balances. Mekanisme pengambilan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif, menurut Mahkamah, merupakan bentuk perlindungan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap diperbolehkan melakukan kebijakan cepat dalam situasi darurat yang mengancam perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan, namun setiap perubahan yang berdampak pada struktur, prioritas, dan penggunaan APBN harus tetap melalui persetujuan DPR.
Majelis Hakim juga menyoroti pengelolaan Dana Desa, khususnya pada ketentuan mengenai insentif desa dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat. Mahkamah menegaskan, pelaksanaan insentif desa sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat tetap memerlukan pelibatan pemerintah desa dalam pelaksanaan teknisnya. Dengan demikian, kewenangan pusat tidak serta-merta memonopoli seluruh kebijakan tanpa partisipasi pemerintah desa.
Putusan juga menegaskan bahwa ruang diskresi fiskal pemerintah dalam menghadapi ancaman ekonomi harus dijalankan dalam kerangka konstitusional dan tetap berada di bawah pengawasan DPR. Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, tetapi membatasi tafsir dan pelaksanaan pasal-pasal bermasalah agar tetap sejalan dengan prinsip partisipasi dan pengawasan legislatif.
Dengan putusan ini, pemerintah tetap dapat bergerak cepat dalam merespons tantangan ekonomi nasional, namun tidak berarti ruang diskresi terbuka tanpa batas. Segala perubahan signifikan pada anggaran belanja negara dalam UU APBN pasca putusan MK kini wajib mendapat legitimasi dari DPR sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*)








































