slot preparation.lsrs.lu

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Sebesar Rp5 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 19:33 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 15 September 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan agar negara membayar ganti rugi immateriil kepada Roy Suryo sebesar Rp5 juta atas upaya paksa yang dinyatakan tidak sah.

Perkara ini bermula dari tindakan penyidik yang melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah. Berdasarkan pertimbangan hukum hakim, tindakan tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim menilai bahwa pemohon berhak mendapatkan kompensasi karena mengalami upaya paksa yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam amar putusannya, hakim menolak sebagian besar tuntutan ganti rugi lainnya yang diajukan oleh Roy Suryo. Tuntutan terkait kerugian materiil berupa kehilangan pendapatan dari kanal YouTube serta biaya jasa advokat tidak dikabulkan karena hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat dan tidak dapat dibebankan kepada negara. Selain itu, hakim menekankan bahwa status sosial seseorang tidak dapat menjadi dasar tunggal untuk mengukur beban psikologis dalam menetapkan besaran ganti rugi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, hakim mengakui adanya stigma sosial yang dialami pemohon akibat proses hukum tersebut. Ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta ditetapkan sebagai bentuk kompensasi yang proporsional dan wajar atas masa penahanan selama empat hari yang tidak sah. Terkait mekanisme pembayaran, hakim memerintahkan agar pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan petikan putusan pengadilan tanpa melalui proses negosiasi, merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian lima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan ini, pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi atas kearifan hakim dalam memberikan keadilan hukum terkait hak-hak warga negara yang mengalami upaya paksa tanpa dasar yang sah. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru