JAKARTA, 15 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto secara mendadak melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin sore, 14 September 2026. Keputusan ini memicu sorotan tajam publik lantaran dilakukan di tengah masa jabatan yang baru menginjak satu tahun, memunculkan spekulasi luas mengenai ketegangan internal di dalam Kabinet Merah Putih.
Pergantian posisi bendahara negara ini memicu polemik mengenai alasan sebenarnya di balik kebijakan tersebut. Meski pihak pemerintah berdalih bahwa langkah ini murni hak prerogatif presiden untuk meningkatkan kinerja serta memperbaiki konsolidasi birokrasi di Kementerian Keuangan, kalangan pengamat justru mencium adanya gejolak politik. Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, bahkan secara terbuka menyebut langkah ini merupakan refleksi dari kekecewaan Presiden terhadap sang menteri sebelumnya yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan kepala negara terkait program-program strategis.
Ketegangan diduga bermula dari perbedaan pandangan mengenai pengelolaan anggaran, terutama menyangkut ketegangan antara Purbaya dan entitas Danantara terkait tagihan dana sebesar Rp128 triliun. Program-program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan inisiatif sekolah rakyat disebut menjadi titik krusial yang tidak boleh terganggu oleh ego sektoral kementerian. Pihak Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Kamrussammad, mencoba meluruskan bahwa pergantian ini diperlukan agar komunikasi antara otoritas fiskal dan instansi terkait lebih sinkron, guna menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi.
Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, kini dihadapkan pada tugas berat untuk memastikan APBN 2027 berjalan sesuai arahan Presiden serta menuntaskan sisa APBN 2026. Transisi ini diharapkan dapat meredam dinamika birokrasi yang sebelumnya dinilai menghambat eksekusi kebijakan pemerintah. Namun, publik tetap menuntut transparansi lebih lanjut mengenai alasan utama pergantian ini agar tidak menjadi preseden ketidakpastian dalam tata kelola keuangan negara di masa depan. (*)








































