JAKARTA, 15 September 2026 – Gejolak di tubuh kabinet kembali mencuat setelah terjadi pergantian posisi Menteri Keuangan secara mendadak. Purbaya, yang sebelumnya memegang kendali atas keuangan negara, secara tiba-tiba harus melepas jabatannya setelah menerima panggilan telepon singkat berdurasi 12 detik dari sosok yang ia sebut sebagai “bapak”. Kejadian ini menandai akhir masa baktinya di kementerian tepat di tengah upaya agresif melakukan pembenahan sektor perpajakan dan cukai.
Sebelum lengser, Purbaya sempat menyoroti bobroknya sistem pengawasan pajak, terutama terkait praktik curang sejumlah perusahaan asing, termasuk pabrik baja asal China yang beroperasi di Indonesia. Ia secara terbuka mengakui adanya kebocoran penerimaan negara akibat sistem pembayaran berbasis uang tunai (cash basis) yang digunakan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghindari kewajiban pajak. Dalam pernyataannya, Purbaya mengungkapkan kekecewaannya karena instruksi pemeriksaan terhadap entitas tersebut tidak dijalankan dengan maksimal oleh aparat pajak di lapangan, yang mengindikasikan adanya permainan oknum internal.
Ketegasan Purbaya dalam menyasar potensi kebocoran pajak hingga triliunan rupiah tampak berbenturan dengan kenyataan di lapangan. Ia menyebut bahwa perusahaan-perusahaan asing tersebut bahkan berani bersikap arogan dan mengabaikan aturan domestik karena merasa mampu “membeli” kepatuhan. Upaya Purbaya untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi pengusaha lokal seolah terhenti oleh keputusan mendadak sang Presiden.
Tak lama berselang, Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Prof. Suahasil Nazara, PhD sebagai Menteri Keuangan baru dalam sisa masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut dikukuhkan melalui prosesi pengambilan sumpah janji jabatan yang dilaksanakan di Jakarta, 14 September 2026. Pergantian pucuk pimpinan di kementerian krusial ini kini menyisakan tanda tanya besar di publik terkait keberlanjutan agenda reformasi perpajakan yang sempat digadang-gadang oleh pendahulunya, serta tantangan besar dalam menertibkan kebijakan keuangan negara yang sempat diwarnai isu simpang siur mengenai transfer gaji ASN daerah ke bank daerah. (*)








































