JAKARTA, 14 September 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Permohonan yang diajukan oleh Ferdinandus Klau ini menuntut adanya kewajiban verifikasi identitas asli (real name verification) bagi setiap pengguna sistem elektronik guna menekan maraknya akun anonim yang dianggap meresahkan.
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan aturan verifikasi identitas yang ketat telah mencederai hak konstitusional warga negara atas rasa aman. Pemohon beralasan, celah anonimitas di ruang digital sering disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah, berita bohong, dan pencemaran nama baik yang berdampak luas. Namun, majelis hakim panel yang dipimpin oleh Prof. Saldi Isra memberikan catatan keras terkait kedudukan hukum (legal standing) serta ketajaman argumentasi konstitusional yang dinilai masih sangat lemah dan repetitif.
Majelis hakim menyoroti bahwa ini bukan kali pertama pemohon mengajukan gugatan serupa ke MK. Hakim Konstitusi mencatat bahwa substansi permohonan kali ini memiliki kemiripan dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang pernah diajukan, meski objek pasal yang diuji berbeda. Para hakim menekankan bahwa pemohon gagal menjelaskan hubungan kausalitas yang jelas antara norma Pasal 15 ayat (1) UU ITE dengan kerugian konstitusional yang dialami. Hakim bahkan mempertanyakan logika hukum pemohon yang menganggap bahwa dengan meniadakan anonimitas, maka keamanan digital akan otomatis terjamin, mengingat banyak pengguna justru merasa lebih terlindungi privasinya saat tidak menggunakan identitas asli.
Lebih lanjut, majelis hakim mengkritik struktur permohonan yang dinilai kabur (obscuur), terutama terkait ketidaksinkronan antara dalil dalam posita dengan petitum yang diajukan. Pemohon diminta untuk tidak sekadar mengulang narasi yang sama dari perkara terdahulu, melainkan harus menyertakan pendekatan filosofis, konseptual, hingga studi perbandingan hukum yang memadai jika ingin menuntut perubahan norma secara radikal. Hakim mengingatkan bahwa MK bukanlah tempat untuk menguji implementasi norma atau penegakan hukum di lapangan, melainkan tempat untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
Menanggapi masukan majelis hakim, pemohon menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki permohonan tersebut. MK memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan, termasuk melengkapi alat bukti dan mempertajam argumentasi hukum. Berkas perbaikan wajib diterima oleh kepaniteraan MK paling lambat pada 28 September 2026 pukul 12.00 WIB. Majelis hakim menegaskan, jika perbaikan permohonan tidak dilakukan secara signifikan dan tetap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, potensi permohonan untuk tidak diterima kembali menjadi sangat terbuka lebar. (*)








































