JAKARTA – Keputusan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait skema restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) menuai kritik tajam dari kalangan pengamat ekonomi. Langkah Purbaya yang menawarkan perpanjangan tenor utang hingga 80 tahun dinilai sebagai solusi instan yang tidak didasari pada analisis mendalam dan berpotensi membebani keuangan negara di masa depan.
Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Defiyan Cori, pada Senin, 14 September 2026, menyoroti gaya komunikasi Purbaya yang kerap menyampaikan wacana ke publik secara spontan tanpa substansi teknis yang matang. Kritik ini mengemuka bertepatan dengan momen transisi jabatan Menteri Keuangan dari Purbaya kepada Suahasil Nazara yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Defiyan, kebijakan perpanjangan tenor hingga 80 tahun bukanlah langkah solutif bagi beban keuangan masa lalu. Sebaliknya, hal tersebut justru berisiko mengganggu komitmen Asta Cita yang diusung Presiden. Pemerintah semestinya konsisten menjaga agar penyelesaian masalah Whoosh tetap berjalan dalam kerangka business-to-business (B2B) murni tanpa harus menyeret Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai jaminan.
Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan di Jakarta Utara pada 8 September 2026, Purbaya mengungkapkan rencana pengalihan pengelolaan utang Whoosh dari BPI Danantara ke Kementerian Keuangan melalui mekanisme Special Mission Vehicle (SMV) atau Indonesia Investment Authority (INA). Dalam skema tersebut, utang diproyeksikan akan dicicil sekitar Rp1 triliun per tahun selama delapan dekade. Purbaya bahkan sempat melontarkan pernyataan kontroversial mengenai tenor panjang tersebut yang dianggap bernada meremehkan beban bagi generasi mendatang.
Defiyan menegaskan bahwa masih banyak opsi yang lebih masuk akal untuk menuntaskan masalah ini tanpa membebani negara, seperti restrukturisasi utang yang lebih teknis, penyesuaian kepemilikan saham, hingga penguatan kerja sama operasional dengan mitra strategis dari Tiongkok. Keterlibatan entitas BUMN atau badan investasi negara diharapkan mampu menopang penyelesaian secara profesional tanpa harus mengorbankan stabilitas APBN. (*)








































