JAKARTA | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu agenda strategis nasional kini menuai sorotan tajam setelah ribuan kasus keracunan pangan dilaporkan terjadi di berbagai daerah. Hingga September 2026, catatan Kementerian Kesehatan menunjukkan lebih dari 50.000 orang terdampak di 36 provinsi akibat mengonsumsi makanan dari program tersebut, memicu desakan publik untuk segera melakukan audit total terhadap sistem operasional di lapangan.
Sebagaimana dikutip dari kanal Tempodotco, permasalahan ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis di tingkat dapur, melainkan cerminan kegagalan sistem pengawasan yang dipaksakan demi mengejar target ambisius pemerintah. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mengungkapkan bahwa pemberian izin kepada Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) dilakukan terlalu cepat dan tidak dibarengi dengan kontrol ketat terhadap pemenuhan standar higienitas maupun fasilitas pengelolaan limbah yang memadai.
Lemahnya pengawasan ini diperburuk dengan minimnya keterlibatan lembaga teknis seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahap awal perencanaan. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak SPPG beroperasi tanpa fasilitas pendingin yang memadai untuk menyimpan bahan baku, sehingga meningkatkan risiko kontaminasi bakteri pada makanan yang didistribusikan. Di sisi lain, para pengelola program ditengarai terjebak dalam pengejaran target distribusi tanpa memperhatikan kelayakan operasional, yang akhirnya mengorbankan keamanan penerima manfaat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Maria Silvia Ewangga, menegaskan bahwa fenomena ini sudah memasuki ranah kelalaian berat atau kulpa lata yang dapat dipidanakan. Menurutnya, pembiaran terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan meski sudah mengetahui adanya risiko keracunan merupakan bentuk kesengajaan atau dolus eventualis. Pihak pengelola, mulai dari tingkat teknis hingga korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti secara sadar mengabaikan SOP kesehatan demi menghindari kerugian materiil.
Hingga saat ini, evaluasi terhadap program MBG dinilai masih bersifat reaktif dan hanya dilakukan setelah jatuh korban. Berbagai pihak kini mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara operasional SPPG yang tidak memenuhi standar, melakukan audit menyeluruh, serta membenahi tata kelola agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa ini tidak terus-menerus menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat. (*)








































