JAKARTA, 12 September 2026 – Kondisi kesehatan fiskal nasional tengah menjadi sorotan tajam menyusul langkah pemerintah yang berupaya menarik dividen badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp 120 triliun dari lembaga pengelola investasi, Danantara. Kebijakan ini dinilai sebagai respons atas semakin sempitnya ruang fiskal pemerintah dalam menjaga keseimbangan anggaran di tengah tahun anggaran yang berjalan.
Informasi ini dikutip dari kanal Tempodotco, yang mengulas perdebatan antara otoritas keuangan dan manajemen Danantara terkait urgensi penyetoran dana tersebut. Ketegangan ini memicu pertanyaan publik mengenai stabilitas arus kas negara, terutama karena di saat bersamaan, banyak pelaku usaha mengeluhkan penahanan restitusi pajak yang telah berlangsung cukup lama. Penahanan hak wajib pajak ini disinyalir dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan defisit anggaran agar tidak melampaui batas psikologis tiga persen terhadap produk domestik bruto.
Selain penarikan dividen dan penahanan restitusi, pemerintah juga diduga tengah menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui penyesuaian tarif layanan publik, termasuk kenaikan tarif notaris yang kini tengah menghadapi gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini memperkuat indikasi bahwa pemerintah tengah melakukan berbagai manuver keuangan atau praktik creative financing untuk menambal kebocoran anggaran akibat beban belanja yang terus membengkak, termasuk pendanaan program-program prioritas pemerintah.
Para pengamat ekonomi memperingatkan bahwa langkah-langkah yang bersifat jangka pendek ini berisiko menciptakan efek crowding out bagi sektor swasta. Ketidakpastian mengenai kepastian investasi dan arus kas yang tersumbat di tingkat pengusaha dikhawatirkan akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Transparansi data keuangan yang dinilai semakin minim oleh publik pun menambah kekhawatiran mengenai akuntabilitas pengelolaan APBN di masa mendatang. (*)








































