slot preparation.lsrs.lu

DJP Pastikan Pajak Sewa Properti Bukan Kebijakan Baru pada 2027

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 16:19 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak atas penghasilan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diterapkan pada tahun 2027. Penegasan ini disampaikan DJP menanggapi adanya isu yang beredar mengenai rencana pemberlakuan pajak khusus untuk pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan selama ini sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan dalam wacana program kerja DJP untuk tahun mendatang.

Penyusunan program kerja DJP tahun 2027, menurut Inge, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai parameter, seperti kesiapan sistem, pelaksanaan program, analisis risiko, serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Hingga saat ini, DJP belum memunculkan agenda khusus bagi pemilik rumah kontrakan atau pelaku usaha sewa properti terkait kewajiban perpajakannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan pun dilaksanakan berbasis data dan analisis risiko dengan mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta memperhatikan kondisi ekonomi Wajib Pajak. Pengawasan ini tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan secara menyeluruh berdasarkan profil dan tingkat risiko kepatuhan masing-masing Wajib Pajak.

DJP juga memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan di Indonesia cukup beragam, mulai dari masyarakat kecil yang hanya memiliki satu atau dua rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan. Karena itu, DJP menegaskan bahwa fungsi pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional, dengan mengutamakan pendekatan edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Melalui penjelasan ini, DJP berharap publik tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak sesuai fakta terkait perpajakan atas penghasilan sewa properti pada 2027. Seluruh kebijakan yang diambil tetap disesuaikan dengan prinsip keadilan dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi yang berkembang di masyarakat. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru