JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak atas penghasilan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru yang akan diterapkan pada tahun 2027. Penegasan ini disampaikan DJP menanggapi adanya isu yang beredar mengenai rencana pemberlakuan pajak khusus untuk pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan selama ini sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan dalam wacana program kerja DJP untuk tahun mendatang.
Penyusunan program kerja DJP tahun 2027, menurut Inge, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai parameter, seperti kesiapan sistem, pelaksanaan program, analisis risiko, serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Hingga saat ini, DJP belum memunculkan agenda khusus bagi pemilik rumah kontrakan atau pelaku usaha sewa properti terkait kewajiban perpajakannya.
Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan pun dilaksanakan berbasis data dan analisis risiko dengan mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta memperhatikan kondisi ekonomi Wajib Pajak. Pengawasan ini tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan secara menyeluruh berdasarkan profil dan tingkat risiko kepatuhan masing-masing Wajib Pajak.
DJP juga memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan di Indonesia cukup beragam, mulai dari masyarakat kecil yang hanya memiliki satu atau dua rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan. Karena itu, DJP menegaskan bahwa fungsi pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional, dengan mengutamakan pendekatan edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Melalui penjelasan ini, DJP berharap publik tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak sesuai fakta terkait perpajakan atas penghasilan sewa properti pada 2027. Seluruh kebijakan yang diambil tetap disesuaikan dengan prinsip keadilan dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi yang berkembang di masyarakat. (*)








































