slot preparation.lsrs.lu

Mahfud MD Desak Pemrosesan Hukum SPPG Pemicu Keracunan Massal MBG di Pati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 05:23 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI |  Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari publik dan pakar hukum. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, secara tegas meminta agar pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan ratusan pelajar tidak sebatas mendapatkan sanksi administratif, tetapi harus diproses secara hukum pidana.

Mahfud menyatakan, kelalaian SPPG yang berujung pada kerusakan kesehatan secara masal tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran teknis semata. Dalam kasus di Kecamatan Gembong, Pati pada 8 September 2026, sebanyak 269 pelajar dari SMP dan MTs mengalami gejala keracunan setelah menerima makanan MBG. Hingga Kamis, 10 September 2026, sedikitnya 59 pelajar masih harus menjalani perawatan intensif.

Menurut Mahfud, pemberian sanksi administratif tidak cukup memberikan efek jera, terutama terhadap lembaga yang menangani distribusi pangan dalam skala luas. Ia menilai, praktik pengelolaan SPPG bermasalah membahayakan keselamatan banyak orang dan harus diletakkan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana demi melindungi publik dari ancaman berulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden di Pati menambah daftar panjang kasus serupa di sejumlah daerah, termasuk Karo, Sumatera Utara, yang lebih dulu terjadi pada 13 Agustus 2026. Gelombang kasus ini memunculkan kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban dalam program MBG. Mahfud bahkan mendorong para korban untuk mempertimbangkan upaya class action atau gugatan perwakilan kelompok dengan bantuan lembaga hukum, demi menuntut kompensasi dan perbaikan sistemik.

Menanggapi perkembangan yang semakin darurat, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi penghentian operasional selama 30 hari terhadap SPPG Gembong 1. Namun, desakan agar proses hukum tetap berjalan dan pelaku kelalaian mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana terus menguat. Publik kini menantikan transparansi dan ketegasan pemerintah dalam menetapkan siapa yang bertanggung jawab penuh atas gagalnya kontrol standar sanitasi dan gizi, serta memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru