PATI | Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari publik dan pakar hukum. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, secara tegas meminta agar pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai hingga menyebabkan keracunan ratusan pelajar tidak sebatas mendapatkan sanksi administratif, tetapi harus diproses secara hukum pidana.
Mahfud menyatakan, kelalaian SPPG yang berujung pada kerusakan kesehatan secara masal tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran teknis semata. Dalam kasus di Kecamatan Gembong, Pati pada 8 September 2026, sebanyak 269 pelajar dari SMP dan MTs mengalami gejala keracunan setelah menerima makanan MBG. Hingga Kamis, 10 September 2026, sedikitnya 59 pelajar masih harus menjalani perawatan intensif.
Menurut Mahfud, pemberian sanksi administratif tidak cukup memberikan efek jera, terutama terhadap lembaga yang menangani distribusi pangan dalam skala luas. Ia menilai, praktik pengelolaan SPPG bermasalah membahayakan keselamatan banyak orang dan harus diletakkan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana demi melindungi publik dari ancaman berulang.
Insiden di Pati menambah daftar panjang kasus serupa di sejumlah daerah, termasuk Karo, Sumatera Utara, yang lebih dulu terjadi pada 13 Agustus 2026. Gelombang kasus ini memunculkan kekhawatiran publik terkait lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban dalam program MBG. Mahfud bahkan mendorong para korban untuk mempertimbangkan upaya class action atau gugatan perwakilan kelompok dengan bantuan lembaga hukum, demi menuntut kompensasi dan perbaikan sistemik.
Menanggapi perkembangan yang semakin darurat, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi penghentian operasional selama 30 hari terhadap SPPG Gembong 1. Namun, desakan agar proses hukum tetap berjalan dan pelaku kelalaian mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana terus menguat. Publik kini menantikan transparansi dan ketegasan pemerintah dalam menetapkan siapa yang bertanggung jawab penuh atas gagalnya kontrol standar sanitasi dan gizi, serta memastikan tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (*)








































