JAKARTA | Pemerintah berencana memberikan rekening bank secara otomatis kepada setiap warga negara Indonesia yang memasuki usia 17 tahun. Selain rekening, pemerintah juga menyiapkan saldo awal sebesar Rp50 ribu untuk setiap rekening baru tersebut.
Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Airlangga mengatakan pemberian rekening akan dilakukan bersamaan dengan warga memasuki usia 17 tahun dan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran,” ujar Airlangga.
Dua bank yang disebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saldo awal yang diberikan kepada pemilik rekening ditetapkan sebesar Rp50 ribu. Airlangga mengatakan dana tersebut nantinya tidak boleh dipotong oleh bank untuk biaya tertentu.
Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan regulasi agar saldo awal tersebut tetap utuh dan tidak tersedot oleh biaya administrasi maupun pungutan lainnya.
“Nanti Pak Ferry bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot,” kata Airlangga.
Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan saldo awal kepada warga yang baru memasuki usia dewasa. Pemerintah ingin rekening tersebut menjadi pintu masuk masyarakat ke dalam sistem keuangan formal.
Rekening itu nantinya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk penyaluran bantuan sosial secara tunai. Bagi warga yang kemudian menjalankan usaha, pemerintah juga menyebut akan menyediakan sistem pembayaran berbasis QRIS secara otomatis tanpa biaya bagi pedagang.
“Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang,” ujar Airlangga.
Pemerintah menargetkan sekitar 200 juta penduduk Indonesia nantinya memiliki rekening bank. Untuk mencapai target tersebut, rekening akan dibuat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan dipadankan dengan sistem Bank Indonesia, khususnya ekosistem sistem pembayaran nasional.
Dengan skema tersebut, warga yang memasuki usia 17 tahun akan menjadi salah satu kelompok yang secara otomatis diarahkan masuk ke dalam sistem keuangan formal.
Jika diterapkan kepada seluruh warga yang mencapai usia 17 tahun, pemerintah juga perlu menyiapkan dana cukup besar untuk saldo awal. Berdasarkan proyeksi penduduk Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia dalam kelompok usia 15-19 tahun pada 2025 mencapai sekitar 22,1 juta orang.
Apabila kelompok usia tersebut dibagi secara sederhana berdasarkan masing-masing usia, jumlah penduduk berusia 17 tahun diperkirakan sekitar 4,4 juta orang.
Dengan asumsi seluruhnya memperoleh rekening dan saldo awal Rp50 ribu, kebutuhan dana untuk pengisian saldo awal mencapai sekitar Rp220 miliar.
Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi. Pemerintah belum mengumumkan jumlah resmi penerima, besaran anggaran yang akan dialokasikan, maupun mekanisme teknis penyaluran saldo awal.
Selain itu, belum dijelaskan secara rinci apakah rekening akan langsung aktif ketika KTP diterbitkan atau warga masih harus menjalani proses tertentu untuk mengaktifkannya.
Mekanisme bagi warga yang sudah memiliki rekening di bank lain juga belum dijelaskan. Belum diketahui apakah mereka tetap akan memperoleh rekening baru, bagaimana rekening tersebut akan dikelola, serta sejauh mana masyarakat dapat menentukan penggunaan rekening tersebut.
Rencana tersebut menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan. Selama ini, masyarakat umumnya membuka rekening ketika membutuhkan layanan perbankan. Melalui skema baru, rekening berpotensi menjadi bagian dari infrastruktur yang terhubung dengan identitas kependudukan.
Dalam jangka panjang, sistem tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai transaksi pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial dan program lainnya secara lebih langsung berdasarkan data kependudukan.
Dengan demikian, saldo awal Rp50 ribu bukan menjadi inti dari kebijakan tersebut. Nilai tersebut lebih merupakan insentif awal untuk mendorong masyarakat masuk ke ekosistem keuangan formal.
Adapun target 200 juta pemilik rekening menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan program tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan dan sistem pembayaran nasional.








































