Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan pentingnya penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini diambil seiring maraknya temuan zat berbahaya yang tercampur dalam produk vape, yang dinilai berpotensi memperluas penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, dalam rapat pembahasan kebijakan pengawasan vape yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Dalam kesempatan itu, BNN mengungkapkan sepanjang tahun 2026 telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, serta 2,6 ton metamfetamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL yang terkait dengan jalur peredaran rokok elektrik.
Beberapa kasus besar terjadi di sejumlah daerah. Pada Juli, BNN mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur, sementara 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamina cair ditemukan di Kepulauan Riau pada Agustus. BNN juga mencatat pengungkapan peredaran zat berbahaya melalui vape di berbagai daerah lain, seperti Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Aldrin menjelaskan, semakin tingginya peredaran narkotika dalam bentuk cair melalui vape menjadi perhatian khusus, karena berisiko menambah jumlah penyalahguna zat adiktif yang bisa berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Selain aspek kesehatan, ia mengingatkan bahwa lonjakan penyalahgunaan narkoba juga menimbulkan beban ekonomi dan sosial, mulai dari kebutuhan rehabilitasi, biaya pemasyarakatan para pelaku, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
BNN menilai, jika tidak segera diantisipasi, konsekuensi yang ditanggung negara akan semakin besar. Hal ini mendorong BNN mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik di Indonesia melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) sebagai salah satu opsi penguatan kebijakan.
Walau demikian, BNN menekankan usulan pelarangan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan menunggu hasil kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan final, agar setiap kebijakan yang dihasilkan berdasar pada bukti, data, dan mampu dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun sosial.(*)








































