Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub. Ketiganya dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda masing-masing Rp 1 miliar, disertai uang pengganti dengan total mencapai Rp 364.221.571.600 atau setara Rp 364,2 miliar.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung Kamis (10/9/2026), dengan ketua majelis hakim Suwandi menegaskan bahwa PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Rincian hukuman menunjukkan PT Tani Group Indonesia dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 23.094.000.000. Sementara PT Tani Hub Indonesia, sebagai entitas inti dalam perkara ini, dikenakan denda serupa, dengan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 263.906.571.600. Adapun PT Tani Supply Indonesia dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar Rp 77.221.000.000 sebagai uang pengganti.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim nyaris tidak beranjak dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya, sebagaimana dibacakan pada Senin (6/7). Dalam tuntutan, jaksa meminta agar PT Tani Group Indonesia dikenakan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 23.094.600.000, PT Tani Hub Indonesia denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 261.520.682.144, serta PT Tani Supply Indonesia denda Rp 1 miliar dengan uang pengganti Rp 75.288.453.164.
Kasus ini bermula saat PT BVI dan PT MDI Ventures mengucurkan investasi besar kepada startup pertanian digital TaniHub. Namun, belakangan terungkap adanya penyelewengan dana investasi yang melibatkan tiga korporasi tersebut. Proses persidangan menguatkan fakta bahwa dana investasi dipergunakan tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dengan vonis ini, proses hukum dinyatakan tuntas di tingkat pengadilan pertama. Para terdakwa korporasi wajib tunduk pada keputusan dengan membayar seluruh denda dan uang pengganti, sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara dan mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor investasi digital. (*)








































