slot preparation.lsrs.lu

Tiga Korporasi Terbukti Korupsi Investasi TaniHub, Dihukum Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp 364 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 21:24 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub. Ketiganya dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda masing-masing Rp 1 miliar, disertai uang pengganti dengan total mencapai Rp 364.221.571.600 atau setara Rp 364,2 miliar.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung Kamis (10/9/2026), dengan ketua majelis hakim Suwandi menegaskan bahwa PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Rincian hukuman menunjukkan PT Tani Group Indonesia dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 23.094.000.000. Sementara PT Tani Hub Indonesia, sebagai entitas inti dalam perkara ini, dikenakan denda serupa, dengan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 263.906.571.600. Adapun PT Tani Supply Indonesia dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar Rp 77.221.000.000 sebagai uang pengganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim nyaris tidak beranjak dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya, sebagaimana dibacakan pada Senin (6/7). Dalam tuntutan, jaksa meminta agar PT Tani Group Indonesia dikenakan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 23.094.600.000, PT Tani Hub Indonesia denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 261.520.682.144, serta PT Tani Supply Indonesia denda Rp 1 miliar dengan uang pengganti Rp 75.288.453.164.

Kasus ini bermula saat PT BVI dan PT MDI Ventures mengucurkan investasi besar kepada startup pertanian digital TaniHub. Namun, belakangan terungkap adanya penyelewengan dana investasi yang melibatkan tiga korporasi tersebut. Proses persidangan menguatkan fakta bahwa dana investasi dipergunakan tidak sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dengan vonis ini, proses hukum dinyatakan tuntas di tingkat pengadilan pertama. Para terdakwa korporasi wajib tunduk pada keputusan dengan membayar seluruh denda dan uang pengganti, sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara dan mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor investasi digital. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Berita Terbaru