JAKARTA, 10 September 2026 – Rencana pemerintah untuk mewajibkan seluruh warga negara Indonesia memiliki rekening bank, yang ditugaskan khusus kepada BRI dan BSI, kini menuai sorotan tajam. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta berbagai program pemerintah lainnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah akan mengintegrasikan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Bank Indonesia, serta pihak terkait lainnya untuk mengeksekusi pembukaan rekening secara otomatis bagi warga yang berusia di atas 18 tahun. Langkah ini diproyeksikan sebagai instrumen vital agar setiap rupiah bantuan pemerintah dapat disalurkan secara langsung, cepat, dan terukur.
Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik dan keraguan publik terkait urgensi serta mekanisme pelaksanaannya. Timbul kekhawatiran mengenai efektivitas operasional, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kebiasaan menabung. Terdapat potensi bahwa rekening tersebut hanya akan menjadi formalitas administratif tanpa memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi masyarakat kelas bawah, bahkan berisiko membebani masyarakat dengan biaya administrasi jika saldo tidak dikelola dengan benar. Selain itu, penunjukan dua bank secara spesifik memicu pertanyaan mengenai disparitas akses perbankan lainnya dan transparansi dalam pemilihan mitra pemerintah.
Pemerintah sendiri mengakui bahwa rencana ini masih dalam tahap diskusi awal dan belum mencapai keputusan final. Desain sistem dan akurasi data masih menjadi kendala utama yang harus disempurnakan sebelum benar-benar diimplementasikan. Pemerintah berjanji akan melakukan uji coba sistem terlebih dahulu guna memastikan bahwa kebijakan ini tidak justru menimbulkan keributan atau salah sasaran di lapangan. Di tengah upaya efisiensi subsidi dan penyaluran bantuan, publik menuntut kejelasan mengenai perlindungan data pribadi serta jaminan bahwa kebijakan ini tidak akan menjadi instrumen kontrol yang kontraproduktif terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri. (*)








































