JAKARTA, 10 September 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai kebijakan prioritas pemerintah untuk masa depan anak Indonesia kini tengah berada dalam sorotan tajam. Meski telah menyerap anggaran negara hingga puluhan triliun rupiah, program ini justru terjebak dalam pusaran masalah keamanan pangan yang berulang, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan negara dibandingkan dengan kecepatan ekspansi programnya.
Sejak dimulai pada 6 Januari 2025, MBG mengalami lonjakan skala yang sangat masif. Dalam waktu kurang dari satu setengah tahun, jangkauan program ini melesat dari ratusan dapur menjadi puluhan ribu Satuan Pelayanan Gizi (SPPG), dengan puluhan juta penerima manfaat. Namun, kecepatan ini tidak dibarengi dengan fondasi tata kelola yang kokoh. Payung hukum baru ditetapkan secara spesifik melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pada bulan November 2025, sepuluh bulan setelah program dijalankan. Celah regulasi ini disinyalir menjadi pintu masuk bagi serangkaian masalah, mulai dari kasus keracunan pangan hingga anomali pada rekening SPPG yang memaksa pemerintah mengembalikan ratusan miliar rupiah ke kas negara.
Data menunjukkan bahwa hingga Mei 2026, ribuan SPPG sempat disuspen dengan alasan yang bervariasi, mulai dari gangguan pencernaan pada siswa, buruknya infrastruktur pengolahan air limbah, hingga ketiadaan sertifikat layak higiene sanitasi. Kondisi ini diperburuk dengan temuan Kejaksaan Agung yang menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola tahun 2025-2026, yang mencakup persoalan yayasan terafiliasi dan praktik pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Argumen pemerintah bahwa MBG adalah investasi demi anak-anak Indonesia memang memiliki landasan moral yang kuat. Namun, para kritikus dan pengamat kebijakan menekankan bahwa tujuan mulia tidak serta-merta memberikan kekebalan atas evaluasi. Justru, karena program ini menyasar anak-anak, standar keselamatan dan akuntabilitas seharusnya diletakkan jauh lebih tinggi. Masalah keracunan massal yang berulang bukan sekadar kelalaian di dapur, melainkan cerminan dari sistem pengawasan yang baru dipasang saat kendaraannya sudah melaju sangat kencang.
Kini, pemerintah dihadapkan pada tantangan berat untuk melakukan restrukturisasi, termasuk melalui moratorium dapur baru dan penajaman sasaran penerima manfaat. Namun, pertanyaannya tetap sama: apakah tindakan korektif ini cukup untuk menutup celah kebocoran dan memastikan standar keamanan pangan terjamin, ataukah program ini sudah terlanjur terperangkap dalam risiko policy lock-in, di mana ekosistem kepentingan yang sudah terbentuk terlalu mahal untuk diubah arahnya. Masyarakat kini menanti bukti nyata, bukan sekadar distribusi piring makanan, melainkan perbaikan status gizi yang terukur secara saintifik dan tata kelola yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. (*)








































