JAKARTA, 8 September 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah berada di bawah sorotan tajam publik menyusul rentetan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawainya. Kasus-kasus tersebut mencakup praktik suap restitusi pajak, manipulasi kewajiban pajak, gratifikasi, hingga dugaan korupsi dalam praktik transfer pricing yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Menanggapi situasi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kementeriannya tengah melakukan reformasi besar-besaran di tubuh DJP. Upaya ini difokuskan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mengoptimalkan pengumpulan pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak yang membebani masyarakat.
Langkah konkret yang ditempuh pemerintah meliputi reorganisasi pejabat pajak dari eselon 2 hingga 4. Penempatan jabatan kini dilakukan berdasarkan penilaian ketat terhadap kinerja dan integritas. Selain itu, pihak kementerian menerapkan sistem pemeringkatan bagi pegawai di sektor-sektor rawan untuk memantau praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
Sejumlah perkara yang tengah ditangani penegak hukum menjadi tamparan keras bagi institusi pajak, di antaranya:
- Dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin dengan nilai uang apresiasi mencapai Rp1,5 miliar.
- Manipulasi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, di mana ditemukan indikasi pemangkasan kewajiban pajak hingga Rp59,3 miliar atau sekitar 80% dari potensi kurang bayar awal.
- Kasus gratifikasi yang menyeret mantan pejabat DJP Muhammad Hanif dengan nilai mencapai Rp21,56 miliar.
- Dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan perlindungan bagi oknum yang terbukti melanggar. Aparat penegak hukum kini diberikan ruang penuh untuk menindak tegas siapapun, baik di lingkungan pajak maupun bea cukai, yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pengelola keuangan negara. (*)








































