JAKARTA, 8 September 2026 – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah kini berada di bawah sorotan tajam menyusul maraknya laporan dugaan keracunan makanan di berbagai daerah. Tingginya angka insiden yang menimpa pelajar dan santri memaksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi serta keamanan pangan program tersebut.
Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa penanganan insiden ini tidak lagi cukup dilakukan secara parsial. Ia bahkan membuka opsi tegas agar pemerintah menghentikan sementara pelaksanaan program di wilayah-wilayah yang terdampak guna memastikan aspek keamanan makanan menjadi prioritas utama. Menurut catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang Agustus 2026 tercatat 3.079 korban dugaan keracunan, dengan total kumulatif mencapai 15.735 korban sejak Januari hingga Agustus 2026.
Sejumlah daerah yang melaporkan insiden tersebut di antaranya terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam di Sidoarjo, SMAN 1 Lasem di Rembang, hingga laporan serupa di Tana Toraja, Agam, Klaten, dan Nganjuk. Besarnya jumlah korban yang melibatkan ratusan murid dan guru dalam setiap peristiwa menjadi indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam rantai pasok makanan yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengakui bahwa hasil evaluasi internal menunjukkan 80 hingga 90 persen kasus diduga kuat berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Pelanggaran tersebut meliputi tahapan krusial mulai dari penerimaan bahan makanan, metode penyimpanan, pengaturan suhu, hingga batas waktu konsumsi yang tidak terjaga. Meskipun BGN sempat mengklaim kondisi sempat melandai selama tiga pekan setelah pengetatan jam kerja kepala dapur dan pengawas gizi, munculnya kembali laporan keracunan di Sidoarjo, Agam, dan Rembang menjadi bukti bahwa upaya pembenahan yang dilakukan sejauh ini belum efektif.
Kini, pemerintah di bawah pengawasan ketat legislatif dituntut untuk segera merombak tata kelola program, mencakup aturan, alur distribusi, hingga transparansi tata kelola keuangan. Evaluasi total dipandang menjadi satu-satunya jalan agar program yang menyasar anak-anak dan pelajar ini tidak terus-menerus menelan korban akibat kelalaian teknis yang berulang. (*)








































