Jakarta, 8 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, memastikan bahwa regulasi krusial ini akan disahkan pada 15 Desember mendatang.
Dalam keterangannya, pihak Komisi III mengakui bahwa dorongan publik agar regulasi ini segera rampung sangat kuat. Namun, pembahasan di parlemen dilakukan dengan sangat berhati-hati. Fokus utama legislatif bukan sekadar mengejar target waktu, melainkan memastikan bahwa instrumen hukum yang dihasilkan memiliki ketajaman dalam memberantas korupsi tanpa membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Kekhawatiran akan adanya kriminalisasi terhadap pihak tertentu atau penggunaan hukum sebagai alat politik menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan draf aturan tersebut.
Lebih lanjut, DPR menyoroti bahwa perbandingan mekanisme perampasan aset di Indonesia dengan negara maju seperti Inggris atau Amerika Serikat harus dilakukan secara proporsional. Integritas aparat penegak hukum menjadi variabel penentu keberhasilan penerapan undang-undang ini nantinya. Oleh karena itu, draf yang tengah dimatangkan dipastikan telah mengalami pembaruan untuk menghindari pasal-pasal ekstrem yang sempat memicu perdebatan di era pemerintahan sebelumnya, dengan semangat untuk membangun sistem hukum yang lebih demokratis.
Menanggapi kritik publik yang menilai proses pembahasan berjalan lamban, pihak legislatif membantah bahwa hal tersebut merupakan kesengajaan. Dibandingkan dengan penyusunan undang-undang besar lainnya seperti KUHP dan KUHAP yang memakan waktu cukup panjang, pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai berada dalam koridor waktu yang wajar mengingat kompleksitas ruang lingkup tindak pidana yang mencakup 13 jenis kejahatan ekonomi yang merugikan negara. DPR berharap masyarakat dapat memahami bahwa integritas dan perlindungan hak-hak warga negara harus menjadi pilar utama dalam setiap kebijakan, sehingga setelah disahkan nanti, regulasi ini mampu bekerja efektif tanpa menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.








































