JAKARTA | Penutupan operasional delapan bandar udara pada Minggu, 6 September 2026, akibat sebaran abu vulkanis Gunung Anak Krakatau menjadi tamparan keras bagi sistem transportasi udara nasional. Sebanyak 1.558 jadwal penerbangan terpaksa dibatalkan, memaksa sekitar 170.000 penumpang menghadapi ketidakpastian di tengah kekacauan manajemen krisis yang berulang. Delapan bandara yang terdampak, termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, lumpuh total dan menyisakan ribuan orang terlantar tanpa kejelasan informasi yang memadai.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti lemahnya respons maskapai dalam menangani hak-hak penumpang di lapangan. Kepala BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa fenomena alam tidak boleh dijadikan tameng bagi maskapai untuk lepas tangan dari tanggung jawab pelayanan. Pihaknya mendesak maskapai agar tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban refund, tetapi juga menjamin fleksibilitas penjadwalan ulang tanpa membebani penumpang dengan biaya tambahan yang tidak masuk akal. BPKN menilai, kerugian non-materiil yang dialami penumpang akibat hilangnya agenda bisnis hingga urusan keluarga merupakan dampak yang harus diakomodasi oleh solusi nyata dari pihak maskapai dan pemerintah.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Perhubungan Dudi Purwagandi mengingatkan maskapai untuk patuh pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Meskipun regulasi tersebut memang memberikan pengecualian bagi maskapai dari kewajiban ganti rugi dalam kondisi force majeure seperti bencana alam, standar pelayanan minimum tetap menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Pemerintah menuntut maskapai untuk lebih proaktif dalam memberikan kompensasi layanan, seperti akomodasi dan informasi yang transparan, alih-alih membiarkan penumpang terkatung-katung di area bandara.
Di sisi lain, respons maskapai terlihat masih bersifat formalitas. Pihak Lion Group berdalih bahwa pembatalan ini sepenuhnya di luar kendali dan merupakan bagian dari prosedur keamanan penerbangan. Sementara itu, Transnusa menyatakan telah membuka empat skema penanganan bagi penumpang, meliputi penjadwalan ulang, pengalihan rute, pengembalian dana, hingga penyediaan layanan dasar. Meski begitu, publik menanti bukti konkret di lapangan. Insiden ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi otoritas penerbangan untuk mengevaluasi kembali sistem mitigasi bencana di bandara agar ketergantungan pada kebijakan reaktif tidak terus-menerus merugikan masyarakat.








































