HAMBALANG — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan instruksi tegas kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk meningkatkan intensitas dan kualitas penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan lahan hutan di Indonesia. Arahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara saat menerima laporan perkembangan kinerja Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam pertemuan strategis tersebut, pemerintah menyoroti maraknya aktivitas ilegal yang merugikan fungsi ekologis serta ekonomi kawasan hutan, dengan penekanan khusus pada praktik penambangan tanpa izin yang selama ini kerap luput dari jangkauan hukum. Presiden Prabowo menekankan bahwa penertiban di lapangan tidak boleh hanya sekadar seremonial, melainkan harus diimbangi dengan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap jengkal kawasan hutan yang dikelola negara tetap terlindungi dari eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam laporan tersebut adalah mengenai instrumen denda administratif. Sebagai bentuk konkret dari komitmen pemerintah dalam menindak para pelanggar, publik dijanjikan akan segera menerima transparansi mengenai besaran dan detail denda administratif yang dijatuhkan. Pemerintah mengagendakan pengumuman resmi terkait sanksi dan hasil evaluasi penertiban ini pada minggu kedua September 2026. Langkah ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengawasi sejauh mana keseriusan negara dalam memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku pelanggaran.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia mewanti-wanti agar penegakan aturan tidak berhenti pada tindakan pengosongan lahan semata, tetapi harus memberikan efek jera yang nyata. Bagi para pelaku usaha, kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Sementara itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dengan melaporkan temuan pelanggaran melalui kanal resmi, alih-alih melakukan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan ketidaktertiban hukum baru. (*)








































