JAKARTA, 7 September 2026 — Indonesia berada di ambang pemberlakuan regulasi krusial terkait kecerdasan buatan (AI) melalui finalisasi dua Peraturan Presiden, yakni Peta Jalan AI dan Etika AI. Kedua draf kebijakan tersebut saat ini dilaporkan telah sampai di meja Presiden Prabowo Subianto untuk segera disahkan. Langkah pemerintah ini merupakan respons atas masifnya adopsi teknologi berbasis AI yang telah merambah berbagai lini kehidupan, mulai dari sektor ekonomi hingga pelayanan publik.
Regulasi ini dirancang untuk menetapkan garis tegas antara penggunaan yang diperbolehkan, operasional yang memerlukan pengawasan ketat, hingga aktivitas yang dilarang. Kepastian hukum ini dinilai mendesak bagi pelaku industri agar memiliki panduan operasional sebelum melakukan investasi skala besar. Namun, tantangan utama yang dihadapi pemerintah bukan sekadar formalitas aturan, melainkan bagaimana menciptakan keseimbangan antara upaya pengendalian risiko penyalahgunaan teknologi dan dorongan terhadap inovasi yang tetap kompetitif di pasar global.
Sikap pemerintah yang ambisius untuk menjadikan Indonesia bukan sekadar pasar bagi produk asing, melainkan pemain aktif dalam tata kelola global, menuntut regulasi yang cerdas dan adaptif. Jika regulasi terlalu longgar, masyarakat menjadi pihak yang paling rentan terhadap dampak negatif. Sebaliknya, jika aturan terlalu kaku, Indonesia berisiko mematikan kreativitas sektor teknologi lokal. Di luar persoalan regulasi, muncul kritik tajam terkait kemampuan koordinasi antarlembaga. Ketika dihadapkan pada isu spesifik, seperti pengawasan iklan AI yang berpotensi melanggar privasi atau tidak sesuai untuk kelompok rentan, pemerintah tampak masih gagap dalam memetakan kewenangan lintas sektoral. Hal ini menegaskan bahwa tata kelola AI tidak bisa didelegasikan kepada satu kementerian saja, melainkan memerlukan sinergi lintas lembaga yang kuat dan komprehensif.
Pada akhirnya, pengesahan kedua Perpres ini akan menjadi ujian perdana bagi kepemimpinan nasional dalam menjawab tantangan era digital. Indonesia sedang menentukan posisi strategisnya: apakah hanya akan menjadi konsumen teknologi yang tunduk pada aturan pihak luar, atau menjadi negara yang mampu memegang kendali atas ekosistem pengembangan teknologi yang beretika, aman, dan berdaulat. (*)








































