JAKARTA, 7 September 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara resmi meminta oditur militer untuk mengajukan upaya hukum kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali (PK), menyusul putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta terkait perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Langkah ini diambil menyusul keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan banding dari empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam putusannya yang dikutip pada 4 September 2026, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, serta mengurangi masa hukuman penjara bagi keduanya. Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka, majelis hakim tetap menguatkan vonis sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Natalius Pigai menegaskan bahwa keadilan dalam sebuah perkara harus diukur dari sudut pandang korban, bukan semata-mata dari kepentingan terdakwa. Ia menyatakan penghormatannya terhadap institusi peradilan, namun menekankan pentingnya kepekaan sosial dalam memberikan rasa keadilan. Menurutnya, hukuman tambahan berupa pemecatan sebelumnya sudah tepat karena aksi penyerangan tersebut telah menciderai citra institusi militer secara luas.
Kritik serupa juga dilayangkan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban. Mereka menilai amar putusan banding tersebut justru terkesan menguntungkan terdakwa dan tidak mempertimbangkan penderitaan berat yang dialami Andrie Yunus. Korban hingga saat ini masih menanggung akibat permanen dari serangan tersebut, yakni kerusakan indera penglihatan serta luka bakar kulit hingga 20 persen.
Tim kuasa hukum menyoroti adanya kecenderungan proses hukum yang berakhir antiklimaks, serupa dengan pengalaman penanganan kasus pelanggaran hak asasi masa lalu. Pihak keluarga dan pendamping korban berharap agar langkah hukum kasasi yang didorong oleh pemerintah dapat mengembalikan proporsionalitas hukuman demi menjamin penegakan keadilan yang setara bagi korban kekerasan. (*)








































