JAKARTA – Dilansir dari laporan Indonesia Lawyers Club pada 7 September 2026, upaya massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dalam mengawal tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membuahkan titik terang. Dalam sebuah audiensi di gedung parlemen, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya jika RUU tersebut gagal disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2026.
Perwakilan massa aksi, Supriyono, menjelaskan bahwa komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis sebagai jaminan atas aspirasi yang dibawa. Kesepakatan ini tercapai setelah kelompoknya berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dari Jakarta, Bogor, dan Tangerang untuk mendesak DPR segera memproses legislasi tersebut sebagai instrumen hukum utama dalam memiskinkan para koruptor.
Supriyono menegaskan bahwa gerakan ini murni merupakan aspirasi masyarakat sipil yang telah dipersiapkan sejak lama, bukan reaksi spontan. Pihak DPR melalui Dasco pun telah memaparkan peta jalan pembahasan RUU yang akan berlangsung dari September hingga Desember mendatang.
Meski situasi sempat tidak kondusif saat aksi berlangsung di depan gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah menerima jaminan tertulis dari pimpinan dewan. Gerakan ini mencerminkan keresahan mendalam masyarakat terhadap kebijakan hukum antikorupsi di Indonesia. (*)








































