JAKARTA — Gelombang aspirasi masyarakat terkait tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan setelah serangkaian aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada akhir Agustus 2026. Isu krusial ini menjadi sorotan utama dalam diskusi mendalam yang dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Minggu, 6 September 2026.
Aksi yang digerakkan oleh kelompok masyarakat dari Pati, Jawa Tengah, dipimpin oleh aktivis Supriono alias Botok, menuntut komitmen serius dari pemerintah dan legislatif untuk segera merampungkan payung hukum yang dianggap mampu menjadi instrumen efektif dalam memiskinkan para koruptor. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa tuntutan ini tidak hanya datang dari satu kelompok, melainkan merupakan akumulasi dari kejengkelan publik atas maraknya praktik korupsi dan kesenjangan ekonomi yang dianggap semakin memprihatinkan.
Pihak DPR RI merespons tuntutan tersebut dengan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang diteken oleh pimpinan dewan saat beraudiensi dengan perwakilan massa. Meski demikian, diskusi publik mengenai urgensi undang-undang ini terus bergulir, mencakup kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum hingga perlunya kriteria yang jelas agar undang-undang tersebut tidak menjadi senjata makan tuan bagi masyarakat awam.
Para pakar hukum dan aktivis yang hadir dalam diskusi tersebut menekankan bahwa selain keberadaan undang-undang, prasyarat utama pemberantasan korupsi terletak pada integritas aparat penegak hukum dan kejelasan definisi dalam aturan tersebut. Perampasan aset dianggap sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai keuntungan ilegal dari kejahatan korupsi, narkoba, hingga tindak pidana pencucian uang yang saat ini melibatkan 13 sektor tindak pidana yang diusulkan. Kendati terdapat dinamika politik di balik desakan tersebut, publik tetap menaruh harapan besar bahwa regulasi ini dapat menjadi titik balik dalam upaya serius penegakan hukum di Indonesia. (*)








































