slot preparation.lsrs.lu

Tuntutan Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Kembali Menggema di Ibu Kota

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 01:52 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Gelombang aspirasi masyarakat terkait tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan setelah serangkaian aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada akhir Agustus 2026. Isu krusial ini menjadi sorotan utama dalam diskusi mendalam yang dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Minggu, 6 September 2026.

Aksi yang digerakkan oleh kelompok masyarakat dari Pati, Jawa Tengah, dipimpin oleh aktivis Supriono alias Botok, menuntut komitmen serius dari pemerintah dan legislatif untuk segera merampungkan payung hukum yang dianggap mampu menjadi instrumen efektif dalam memiskinkan para koruptor. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa tuntutan ini tidak hanya datang dari satu kelompok, melainkan merupakan akumulasi dari kejengkelan publik atas maraknya praktik korupsi dan kesenjangan ekonomi yang dianggap semakin memprihatinkan.

Pihak DPR RI merespons tuntutan tersebut dengan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang diteken oleh pimpinan dewan saat beraudiensi dengan perwakilan massa. Meski demikian, diskusi publik mengenai urgensi undang-undang ini terus bergulir, mencakup kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum hingga perlunya kriteria yang jelas agar undang-undang tersebut tidak menjadi senjata makan tuan bagi masyarakat awam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pakar hukum dan aktivis yang hadir dalam diskusi tersebut menekankan bahwa selain keberadaan undang-undang, prasyarat utama pemberantasan korupsi terletak pada integritas aparat penegak hukum dan kejelasan definisi dalam aturan tersebut. Perampasan aset dianggap sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai keuntungan ilegal dari kejahatan korupsi, narkoba, hingga tindak pidana pencucian uang yang saat ini melibatkan 13 sektor tindak pidana yang diusulkan. Kendati terdapat dinamika politik di balik desakan tersebut, publik tetap menaruh harapan besar bahwa regulasi ini dapat menjadi titik balik dalam upaya serius penegakan hukum di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Berita Terbaru