Jakarta – Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai kasus keracunan yang diduga terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan publik. Sejumlah siswa di beberapa daerah mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG, yang menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi anak sekolah.
Ketika dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai kasus tersebut, Gibran menyatakan dirinya tidak mengetahui detail persoalan itu dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang memasak makanan. Jawaban tersebut kemudian memunculkan reaksi di ruang publik, termasuk dari pegiat media sosial Arif Wicaksono. Arif menilai pernyataan Gibran tidak mencerminkan tanggung jawab pejabat negara terhadap program yang diusulkannya.
Dalam pernyataannya yang dikutip Jumat (4/9/2026), Arif menilai bahwa keamanan pangan merupakan urusan negara, meskipun proses pengolahan makanan di lapangan dilaksanakan oleh vendor. Ia menegaskan bahwa Wakil Presiden memang tidak harus turun langsung ke dapur, namun wajib memberi tanggapan dan mengambil tindakan jika terjadi persoalan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Menurut Arif, tanggung jawab atas dampak program pemerintah melekat pada jabatan yang dipegang, tidak hanya pada pelaksana di lapangan. Ia mengingatkan perlunya pengawasan ketat dalam seluruh proses distribusi makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi ke sekolah-sekolah agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Hingga kini, sejumlah pihak mendorong agar evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan program MBG segera dilakukan. Pemerintah diharapkan memperkuat standar keamanan pangan dan memastikan mekanisme pengawasan berjalan ketat, sehingga tujuan awal program untuk menyehatkan anak bangsa benar-benar tercapai tanpa menimbulkan risiko kesehatan baru. Kasus keracunan yang terjadi hendaknya menjadi peringatan agar prinsip kehati-hatian selalu dijunjung dalam setiap langkah kebijakan publik, serta tanggung jawab pejabat selalu hadir dalam menyikapi masalah yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. (*)








































