Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 00:18 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN – Empat putra daerah Samadua yang berprofesi sebagai praktisi hukum menyatakan penolakan keras terhadap rencana dan/atau kegiatan perusahaan tambang di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Mereka meminta aktivitas tersebut dihentikan atau tidak dilanjutkan sebelum seluruh persoalan lingkungan, sosial, hak masyarakat, perizinan, dan dampaknya terhadap kehidupan warga diselesaikan secara terbuka.

Sikap itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Penolakan terhadap Kegiatan Penambangan Emas Nomor 001/IF/Legal/SPPE/IX/2026, tertanggal 1 September 2026. Surat tersebut ditandatangani DR Yurnal Idris, S.H., M.Hum., Azrul Idris, S.H., M.H., Nasmid Idris, S.H., M.H., dan Sastra Wardi Idris, S.H., M.H. Mereka menyatakan diri sebagai putra daerah dan bagian dari masyarakat, khususnya Gampong Dalam, Kecamatan Samadua.

Surat penolakan itu ditujukan kepada Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kepala DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, dan Camat Samadua. Tembusan juga disampaikan kepada PT BSM, Ketua Mukim Samadua, Keuchik Panton Luas, serta untuk arsip. Para penandatangan menegaskan sikap tersebut merupakan aspirasi resmi sebagai putra daerah dan tidak dimaksudkan mengganggu ketertiban umum ataupun merugikan pihak mana pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan penolakan pertama menyangkut kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Mereka meminta hutan, tanah, sungai, mata air, serta ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tetap terlindungi. Kegiatan pertambangan dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran air, kerusakan tanah, hilangnya tutupan hutan, hingga terganggunya habitat flora dan fauna. Kekhawatiran tersebut ditempatkan sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan hidup di tanah kelahiran mereka.

Selain lingkungan, mereka menyoroti sumber penghidupan masyarakat. Warga setempat disebut selama ini menggantungkan kehidupan pada pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta sumber daya alam lainnya. Mereka tidak ingin keuntungan ekonomi jangka pendek dari pertambangan justru berujung pada kerugian sosial, ekologis, dan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pada masa mendatang. Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam dinilai harus dilakukan secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Persoalan keterbukaan dan pelibatan masyarakat juga menjadi sorotan. Dalam surat disebutkan, pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa keterbukaan, musyawarah, dan persetujuan masyarakat terdampak. Para putra daerah itu juga menyatakan dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan/atau maladministrasi terkait keluarnya IUP PT BSM yang diterbitkan DPMPTSP Aceh. Mereka mendalilkan mayoritas petani atau pemilik lahan di Panton Luas disebut tidak mengetahui proses tersebut, sementara survei ke lokasi disebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Mereka selanjutnya menyoroti proses penerbitan izin eksplorasi yang disebut terbit pada 2024, berdasarkan rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/338 tertanggal 29 April 2024 yang ditandatangani mantan Pj Bupati Cut Syazalisma. Dalam surat tersebut, penerbitan IUP pada masa Pj Gubernur Bustami Hamzah dan menjelang masa politik Pilkada serta Pileg dinilai para penandatangan terkesan dipaksakan oleh perusahaan. Mereka juga mempertanyakan kapasitas PT BSM karena perusahaan disebut berdiri pada 2023 dan izin terbit pada 2024 sehingga dinilai masih relatif baru serta disebut belum memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai di bidang pertambangan.

Atas seluruh keberatan itu, mereka meminta pemerintah, PT BSM, dan pihak terkait menghentikan dan/atau tidak melanjutkan kegiatan penambangan sebelum persoalan lingkungan, sosial, hak masyarakat, perizinan, dan dampaknya terhadap kehidupan warga benar-benar diselesaikan secara terbuka sesuai hukum. Mereka juga mendasarkan sikapnya pada prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian, keterbukaan, partisipasi masyarakat, UU Pemerintahan Aceh, aturan pertambangan dan lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Bagi mereka, setiap keputusan pemanfaatan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat secara bermakna dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang.

Berita Terkait

Mahasiswa Trumon Tantang Desak DLH Aceh Selatan Transparan: Jika PT ATAK Terbukti Cemari Krueng Luas, Proses Hukum!
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Teken Petisi Tolak Tambang, Kini DPRK Merekomendasikan IUP Samadua: Konsistensi Dipertanyakan
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:39 WIB

Aksi 27 Agustus Memuncak Ricuh di Senayan, Nama GRIB Jaya Ikut Terseret, Negara Dituding Respons Represif

Kamis, 3 September 2026 - 01:20 WIB

Nama Hercules Kembali Diperbincangkan, Benarkah Kekuatannya Bersumber dari Ketakutan atau Gagalnya Negara Tegakkan Hukum?

Rabu, 2 September 2026 - 23:53 WIB

Temuan Baru Kasus Kematian Pegawai Mantan Jampidsus: Aliran Dana Misterius Terungkap

Rabu, 2 September 2026 - 18:40 WIB

Siswi Kelas IV SD Negeri 6 Blangkejeren Diduga Dianiaya Kakak Kelas, Orang Tua Desak Sekolah Bertindak

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Ungkap Enam Klaster Pelaku

Selasa, 1 September 2026 - 11:58 WIB

Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Tutorial Bom Molotov Jelang Aksi 27 Agustus

Selasa, 1 September 2026 - 03:16 WIB

Misteri Kematian Pedagang Cermin Saat Demo 27 Agustus Belum Terungkap

Berita Terbaru