HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 00:18 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN – Empat putra daerah Samadua yang berprofesi sebagai praktisi hukum menyatakan penolakan keras terhadap rencana dan/atau kegiatan perusahaan tambang di Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Mereka meminta aktivitas tersebut dihentikan atau tidak dilanjutkan sebelum seluruh persoalan lingkungan, sosial, hak masyarakat, perizinan, dan dampaknya terhadap kehidupan warga diselesaikan secara terbuka.

Sikap itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Penolakan terhadap Kegiatan Penambangan Emas Nomor 001/IF/Legal/SPPE/IX/2026, tertanggal 1 September 2026. Surat tersebut ditandatangani DR Yurnal Idris, S.H., M.Hum., Azrul Idris, S.H., M.H., Nasmid Idris, S.H., M.H., dan Sastra Wardi Idris, S.H., M.H. Mereka menyatakan diri sebagai putra daerah dan bagian dari masyarakat, khususnya Gampong Dalam, Kecamatan Samadua.

Surat penolakan itu ditujukan kepada Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kepala DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, dan Camat Samadua. Tembusan juga disampaikan kepada PT BSM, Ketua Mukim Samadua, Keuchik Panton Luas, serta untuk arsip. Para penandatangan menegaskan sikap tersebut merupakan aspirasi resmi sebagai putra daerah dan tidak dimaksudkan mengganggu ketertiban umum ataupun merugikan pihak mana pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan penolakan pertama menyangkut kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Mereka meminta hutan, tanah, sungai, mata air, serta ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tetap terlindungi. Kegiatan pertambangan dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran air, kerusakan tanah, hilangnya tutupan hutan, hingga terganggunya habitat flora dan fauna. Kekhawatiran tersebut ditempatkan sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan hidup di tanah kelahiran mereka.

Selain lingkungan, mereka menyoroti sumber penghidupan masyarakat. Warga setempat disebut selama ini menggantungkan kehidupan pada pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta sumber daya alam lainnya. Mereka tidak ingin keuntungan ekonomi jangka pendek dari pertambangan justru berujung pada kerugian sosial, ekologis, dan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat pada masa mendatang. Karena itu, pemanfaatan sumber daya alam dinilai harus dilakukan secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Persoalan keterbukaan dan pelibatan masyarakat juga menjadi sorotan. Dalam surat disebutkan, pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa keterbukaan, musyawarah, dan persetujuan masyarakat terdampak. Para putra daerah itu juga menyatakan dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan/atau maladministrasi terkait keluarnya IUP PT BSM yang diterbitkan DPMPTSP Aceh. Mereka mendalilkan mayoritas petani atau pemilik lahan di Panton Luas disebut tidak mengetahui proses tersebut, sementara survei ke lokasi disebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Mereka selanjutnya menyoroti proses penerbitan izin eksplorasi yang disebut terbit pada 2024, berdasarkan rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/338 tertanggal 29 April 2024 yang ditandatangani mantan Pj Bupati Cut Syazalisma. Dalam surat tersebut, penerbitan IUP pada masa Pj Gubernur Bustami Hamzah dan menjelang masa politik Pilkada serta Pileg dinilai para penandatangan terkesan dipaksakan oleh perusahaan. Mereka juga mempertanyakan kapasitas PT BSM karena perusahaan disebut berdiri pada 2023 dan izin terbit pada 2024 sehingga dinilai masih relatif baru serta disebut belum memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai di bidang pertambangan.

Atas seluruh keberatan itu, mereka meminta pemerintah, PT BSM, dan pihak terkait menghentikan dan/atau tidak melanjutkan kegiatan penambangan sebelum persoalan lingkungan, sosial, hak masyarakat, perizinan, dan dampaknya terhadap kehidupan warga benar-benar diselesaikan secara terbuka sesuai hukum. Mereka juga mendasarkan sikapnya pada prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian, keterbukaan, partisipasi masyarakat, UU Pemerintahan Aceh, aturan pertambangan dan lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Bagi mereka, setiap keputusan pemanfaatan sumber daya alam harus melibatkan masyarakat secara bermakna dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang.

Berita Terkait

Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua
Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran
Perempuan di Aceh Selatan Alami Patah Kaki Akibat Diinjak Gajah Liar
Mahasiswa Trumon Tantang Desak DLH Aceh Selatan Transparan: Jika PT ATAK Terbukti Cemari Krueng Luas, Proses Hukum!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Beredar Telepon Ancaman untuk Bungkam Suara Karhutla, Influencer Kalimantan Diminta Hapus Video Kebakaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Papua Selatan Jadi Episentrum Karhutla, Puluhan Ribu Hektare Terbakar di Tengah PSN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Klaim Keberhasilan Padamkan Karhutla 80 Persen Dinilai Omong Kosong di Tengah Kepungan Asap Lintas Negara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB