Jakarta — Aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) kembali mengemuka di tengah konsolidasi yang digelar Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) bersama para perwakilan enam kabupaten dan kota. Selama lebih dari dua dekade, KP3ALA menegaskan perjuangan ini bukan sekadar gerakan sesaat, melainkan aspirasi masyarakat yang konsisten diperjuangkan sejak awal era reformasi.
Ketua Umum KP3ALA Pusat, Dr. Rahmat Salam, menyampaikan bahwa konsolidasi yang digelar di Jakarta, Senin (31/8/2026), merupakan langkah strategis untuk menyatukan sikap dan memperkuat komitmen mengawal agenda pembentukan provinsi baru melalui jalur demokratis dan konstitusional. Rahmat menegaskan, perjuangan ini dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku dan didasari oleh kebutuhan nyata masyarakat di enam daerah, yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, serta Kota Subulussalam.
KP3ALA meminta pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, memberi atensi serius terhadap aspirasi masyarakat setempat. Salah satu tuntutan utama adalah agar pemerintah segera mengatur pembentukan daerah persiapan melalui peraturan pemerintah. Langkah ini diyakini akan membuka ruang legal baru guna memulai proses pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara.
Dalam pernyataan sikap yang dirumuskan selama konsolidasi, KP3ALA menyampaikan empat alasan utama perlunya Provinsi ALA, yaitu untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan efektivitas penanganan bencana, mendekatkan pelayanan pemerintahan, serta memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rahmat menjelaskan, jarak geografis dan kondisi wilayah menjadi kendala yang selama ini dirasakan masyarakat di kawasan pedalaman Aceh. Akses terhadap pelayanan tingkat provinsi membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit, kondisi ini menghambat percepatan pembangunan infrastruktur, ketersediaan pelayanan kesehatan, pendidikan, serta koordinasi penanganan masalah masyarakat.
KP3ALA menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi ini melalui jalur politik dan ketatanegaraan. Dokumen sikap dan tuntutan masyarakat ALA rencananya juga akan dikirimkan langsung kepada Presiden sebagai upaya memperkuat advokasi di tingkat nasional. Sementara itu, konsolidasi akan kembali dilanjutkan demi memastikan perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara tetap solid dan terarah ke jalur konstitusional.








































