JAKARTA – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan tajam di tengah menguatnya desakan publik yang ditandai dengan aksi demonstrasi masyarakat dari berbagai daerah, termasuk warga Pati, di depan Gedung DPR RI. Di tengah tuntutan tersebut, muncul fenomena anggota legislatif yang memberikan janji akan mengundurkan diri apabila aturan ini tidak segera disahkan pada 15 Desember mendatang. Namun, wacana tersebut dinilai kurang tepat oleh pakar hukum dan mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad.
Abraham Samad menekankan bahwa urgensi sebuah regulasi seharusnya tidak dijawab dengan sikap heroik yang dangkal, melainkan dengan penyempurnaan substansi undang-undang itu sendiri. Ia menyoroti adanya celah dalam draf RUU Perampasan Aset saat ini yang dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum secara optimal, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, RUU tersebut belum secara eksplisit memuat ketentuan mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar oleh penyelenggara negara, yang sejatinya merupakan poin krusial dalam pemberantasan korupsi.
Selain masalah substansi, ia mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan wewenang jika aturan ini diterapkan tanpa pembenahan sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Tanpa pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum, dikhawatirkan UU ini justru akan menjadi instrumen untuk memeras atau menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Abraham menyarankan DPR agar tidak terburu-buru melakukan pengesahan, melainkan membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan melibatkan para pakar untuk melakukan uji publik yang komprehensif.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa konsep yang diusung dalam RUU ini, yakni Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), bukanlah jalan pintas tanpa proses pengadilan. Aturan tersebut tetap memerlukan proses yudisial, di mana jaksa harus mampu membuktikan keterkaitan harta dengan tindak kejahatan di persidangan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa memperbaiki kualitas hukum dan integritas sistem peradilan tetap menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar mengejar target waktu pengesahan undang-undang.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dianggap semakin merajalela. Namun, di balik semangat pengesahan, terdapat catatan penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar memberikan efek jera yang nyata bagi para koruptor, bukan sekadar menjadi alat yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa depan. (*)








































