slot preparation.lsrs.lu

Polemik RUU Perampasan Aset: Abraham Samad Ingatkan DPR Jangan Sekadar Heroik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 02:37 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan tajam di tengah menguatnya desakan publik yang ditandai dengan aksi demonstrasi masyarakat dari berbagai daerah, termasuk warga Pati, di depan Gedung DPR RI. Di tengah tuntutan tersebut, muncul fenomena anggota legislatif yang memberikan janji akan mengundurkan diri apabila aturan ini tidak segera disahkan pada 15 Desember mendatang. Namun, wacana tersebut dinilai kurang tepat oleh pakar hukum dan mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad.

Abraham Samad menekankan bahwa urgensi sebuah regulasi seharusnya tidak dijawab dengan sikap heroik yang dangkal, melainkan dengan penyempurnaan substansi undang-undang itu sendiri. Ia menyoroti adanya celah dalam draf RUU Perampasan Aset saat ini yang dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum secara optimal, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, RUU tersebut belum secara eksplisit memuat ketentuan mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar oleh penyelenggara negara, yang sejatinya merupakan poin krusial dalam pemberantasan korupsi.

Selain masalah substansi, ia mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan wewenang jika aturan ini diterapkan tanpa pembenahan sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Tanpa pengawasan yang ketat terhadap aparat penegak hukum, dikhawatirkan UU ini justru akan menjadi instrumen untuk memeras atau menjatuhkan pihak-pihak tertentu. Abraham menyarankan DPR agar tidak terburu-buru melakukan pengesahan, melainkan membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan melibatkan para pakar untuk melakukan uji publik yang komprehensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa konsep yang diusung dalam RUU ini, yakni Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), bukanlah jalan pintas tanpa proses pengadilan. Aturan tersebut tetap memerlukan proses yudisial, di mana jaksa harus mampu membuktikan keterkaitan harta dengan tindak kejahatan di persidangan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa memperbaiki kualitas hukum dan integritas sistem peradilan tetap menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar mengejar target waktu pengesahan undang-undang.

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dianggap semakin merajalela. Namun, di balik semangat pengesahan, terdapat catatan penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar memberikan efek jera yang nyata bagi para koruptor, bukan sekadar menjadi alat yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa depan. (*)

Berita Terkait

SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 13:05 WIB

Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru

NASIONAL

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:48 WIB