JAKARTA – Kelompok relawan yang menamakan diri Gerakan Cinta Prabowo (GCP) menyatakan keseriusannya untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua Umum Projo, Budi Arie, ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul adanya pernyataan Budi Arie terkait wacana percepatan pemilihan umum yang dianggap telah mencederai stabilitas nasional dan berpotensi masuk dalam ranah makar.
Dalam keterangannya pada Selasa, 1 September 2026, perwakilan relawan menyebut bahwa keputusan untuk mempolisikan Budi Arie didasari atas keinginan untuk membentengi kepemimpinan Presiden Prabowo dari isu-isu yang dinilai dapat melemahkan stabilitas pemerintahan. Meskipun Budi Arie dilaporkan telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya tersebut, pihak relawan menilai tindakan tersebut tetap perlu diproses secara hukum sebagai bentuk ketegasan menjaga situasi nasional.
Menanggapi ancaman laporan tersebut, Budi Arie menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Ia mengimbau kepada Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, Kurniawan, untuk dapat bersikap bijaksana dalam menanggapi adanya perbedaan pendapat. Menurutnya, masa depan demokrasi sangat bergantung pada kedewasaan setiap pihak dalam merespons dinamika politik yang terjadi saat ini, seraya menekankan pentingnya terus menjaga semangat persatuan nasional demi kemajuan Indonesia. (*)








































