JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali menyoroti pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai instrumen krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam pandangannya, regulasi ini bukan sekadar alat hukum, melainkan keniscayaan untuk menyelamatkan aset negara dari tindak pidana seperti pencucian uang, perdagangan orang, hingga terorisme.
Sebagaimana dikutip dari kanal YouTube *Mahfud MD Official*, Mahfud menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset secara perdata melalui pengadilan akan menjadi solusi efektif, terutama ketika pelaku tindak pidana melarikan diri atau perkara pidana pokok sulit dibuktikan. Ia juga menanggapi isu-isu politik terkini, termasuk pernyataan *Budi Arie* terkait dinamika politik nasional, dengan menekankan pentingnya menjaga sensitivitas publik di tengah tren penurunan kepercayaan terhadap kinerja pemerintahan saat ini.
Mahfud berharap, dengan adanya komitmen DPR untuk menyelesaikan regulasi tersebut pada Desember 2026, agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih progresif dan transparan. Selain aspek hukum, ia turut menyoroti dinamika organisasi kemasyarakatan pasca-muktamar NU, dengan mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap bersatu dalam membangun negara. (*)








































