Teken Petisi Tolak Tambang, Kini DPRK Merekomendasikan IUP Samadua: Konsistensi Dipertanyakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:21 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan, 24 Agustus 2026 — Sikap DPRK Aceh Selatan terkait IUP Eksplorasi di Kecamatan Samadua kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, Ketua DPRK turut menandatangani petisi penolakan tambang bersama masyarakat. Namun, pada 24 Agustus 2026, DPRK Memfasilitasi kepada pemerintah terkait legalitas dan proses IUP.

Rekomendasi tersebut meminta keterbukaan data mengenai legalitas, lokasi, luas wilayah, tahapan eksplorasi, serta kepatuhan pemegang IUP terhadap aturan. DPRK juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan melaporkan tindak lanjut secara tertulis.

Ketua IMPS, Zikra Al-Farisy, mengapresiasi fasilitasi tersebut, tetapi mempertanyakan konsistensi sikap DPRK setelah sebelumnya Ketua DPRK ikut menandatangani petisi penolakan tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Kami menghargai rekomendasi DPRK, tetapi masyarakat berhak mempertanyakan konsistensinya. Jika sebelumnya mendukung petisi penolakan tambang, maka dukungan tersebut harus terlihat dalam langkah nyata, bukan berhenti pada rekomendasi administratif.”

IMPS meminta pemerintah membuka seluruh informasi terkait IUP secara transparan dan DPRK memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada surat rekomendasi.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan surat, tetapi kejelasan sikap dan langkah nyata. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara kritis dan konstitusional,”tegas Zikra.

Kini publik menunggu tindak lanjut konkret DPRK dan pemerintah. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah rekomendasi, melainkan konsistensi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Samadua. (*)

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Jajaran di Palangka Raya, Fokus Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Berita Terbaru