Tapaktuan, 24 Agustus 2026 — Sikap DPRK Aceh Selatan terkait IUP Eksplorasi di Kecamatan Samadua kembali menjadi sorotan. Sebelumnya, Ketua DPRK turut menandatangani petisi penolakan tambang bersama masyarakat. Namun, pada 24 Agustus 2026, DPRK Memfasilitasi kepada pemerintah terkait legalitas dan proses IUP.
Rekomendasi tersebut meminta keterbukaan data mengenai legalitas, lokasi, luas wilayah, tahapan eksplorasi, serta kepatuhan pemegang IUP terhadap aturan. DPRK juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan melaporkan tindak lanjut secara tertulis.
Ketua IMPS, Zikra Al-Farisy, mengapresiasi fasilitasi tersebut, tetapi mempertanyakan konsistensi sikap DPRK setelah sebelumnya Ketua DPRK ikut menandatangani petisi penolakan tambang.
> “Kami menghargai rekomendasi DPRK, tetapi masyarakat berhak mempertanyakan konsistensinya. Jika sebelumnya mendukung petisi penolakan tambang, maka dukungan tersebut harus terlihat dalam langkah nyata, bukan berhenti pada rekomendasi administratif.”
IMPS meminta pemerintah membuka seluruh informasi terkait IUP secara transparan dan DPRK memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada surat rekomendasi.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan surat, tetapi kejelasan sikap dan langkah nyata. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara kritis dan konstitusional,”tegas Zikra.
Kini publik menunggu tindak lanjut konkret DPRK dan pemerintah. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah rekomendasi, melainkan konsistensi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Samadua. (*)








































