Jakarta – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA), koalisi yang menghimpun 20 lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Provinsi Lampung, menggeruduk Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, menyebut aksi hari ini adalah akumulasi kekecewaan atas mandeknya penanganan sejumlah perkara oleh aparat penegak hukum di daerah selama lima tahun terakhir.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi ini di tingkat daerah, tapi sampai hari ini tidak ada informasi konkret soal tindak lanjutnya. Kejaksaan di Lampung sudah tidak bisa lagi kami percaya, karena itu kami datang langsung ke KPK,” tegas Nopiyanto di lokasi aksi.
ALAM BAKA mencatat setidaknya empat kelompok persoalan lama yang hingga kini tak kunjung ada kejelasan proses hukumnya.
**Pertama**, sengketa dan dugaan penyimpangan pengelolaan lahan register di Kabupaten Way Kanan — Register 41, Register 42, Register 44, dan Register 46 — yang penanganannya oleh Kejaksaan Agung dinilai berjalan lambat tanpa progres yang jelas.
**Kedua**, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, serta pengelolaan dana hibah di Kabupaten Lampung Timur yang tak pernah diumumkan perkembangan penanganannya.
**Ketiga**, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Pesawaran yang disebut tak kunjung menemukan titik terang meski penggeledahan telah dilakukan.
**Keempat**, dugaan keterlibatan suami bupati dalam proyek pembangunan jalan rabat beton senilai Rp3,3 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, terkait dugaan permainan pengadaan pemasok batu untuk proyek tersebut. Kejaksaan Negeri Lampung Timur sempat menggeledah kantor dinas terkait dua bulan lalu, namun hingga kini tak ada satu pun perkembangan yang dipublikasikan ke masyarakat.
“Sudah digeledah, tapi hasilnya nihil. Tidak ada transparansi. Ini yang membuat kami curiga ada praktik pembiaran,” kata Nopiyanto.
Selain rentetan kasus lama, ALAM BAKA juga menyoroti fakta-fakta yang baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan alkes di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, yang menyeret Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Ketua Presidium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menegaskan fakta yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Jumat (31/7/2026) soal dugaan aliran dana yang disebut berasal dari politikus PDIP Ni Ketut Dewi Nadi untuk kebutuhan kampanye Pilkada Lampung Tengah 2024 tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan persidangan.
“Fakta yang dibacakan jaksa di persidangan itu bukan perkara kecil. Ada dugaan transaksi ratusan juta rupiah yang disebut mengalir untuk kebutuhan logistik kampanye, dan itu terungkap dari hasil ekstraksi percakapan yang sudah dibenarkan sendiri oleh terdakwa di depan majelis hakim. KPK tidak boleh berhenti hanya pada dakwaan suap dan gratifikasi proyek alkes. Ini harus didalami lebih jauh, siapa saja yang terlibat dalam aliran dana pencalonan itu,” kata Nopiyanto
Sudirman menilai pengakuan Ardito Wijaya di persidangan yang sama bahwa ia telah menyetor masing-masing Rp200 juta kepada PDIP dan PKS terkait rekomendasi pencalonannya, serta mengucurkan dana miliaran rupiah untuk memenangkan Pilkada Lampung Tengah 2024 turut membuka ruang dugaan adanya pola pembiayaan politik yang bersumber dari hasil korupsi proyek pemerintah daerah.
“Kalau benar ada pola dana kampanye yang bersumber dari uang-uang yang diduga hasil pengondisian proyek, ini bukan hanya soal Ardito Wijaya sebagai individu. Ini menyangkut mekanisme pembiayaan politik yang lebih luas, yang menurut kami wajib ditelusuri KPK sampai ke akar-akarnya, siapa pun pihak yang disebut di persidangan, termasuk pihak-pihak yang selama ini hanya disebut sebagai sumber dana,” ujarnya.
ALAM BAKA turut menyoroti sorotan majelis hakim yang diketuai Enan Sugianto terhadap ketidaksinkronan keterangan sejumlah saksi berstatus terdakwa dalam persidangan tersebut, serta pertanyaan hakim anggota Edi Purbanus soal sikap Ardito Wijaya yang disebut tidak memerintahkan pengembalian atau pelaporan uang Rp500 juta ke KPK.
“Ketika hakim sendiri yang mempertanyakan ketidaksinkronan keterangan para saksi, itu sinyal kuat bahwa ada yang perlu ditelusuri lebih dalam. Kami tidak ingin proses hukum ini berhenti pada empat terdakwa yang sudah ada di kursi pesakitan, sementara dugaan aliran dana lain yang muncul di persidangan dibiarkan menguap begitu saja,” kata Sudirman.
Karena itu, ALAM BAKA secara resmi meminta KPK mengambil sejumlah langkah konkret:
1. Melakukan supervisi menyeluruh terhadap seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di Provinsi Lampung.
2. Mengambil alih penanganan kasus-kasus yang dinilai mangkrak sejak periode 2021 hingga 2026.
3. Mendalami lebih jauh fakta aliran dana kampanye yang terungkap dalam persidangan kasus alkes Lampung Tengah, termasuk menelusuri seluruh pihak yang disebut sebagai sumber maupun penerima dana, bukan hanya berhenti pada empat terdakwa yang sudah diadili.
“Aksi ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat Lampung terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kami ingin KPK memastikan tidak ada fakta persidangan yang dibiarkan menggantung tanpa pendalaman, apalagi yang menyangkut dugaan aliran dana politik,” tegas Nopiyanto
Nopiyanto menegaskan, ALAM BAKA tidak akan berhenti mengawal seluruh isu ini meski KPK tidak segera merespons tuntutan mereka hari ini.
“Kalau KPK tidak merespons positif hari ini, kami tetap akan konsisten. Kami akan terus turun ke jalan mendesak penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai undang-undang, sampai kesejahteraan rakyat dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (*)




































