Opini
Penulis : Sri Radjasa(Praktisi Intelijen)
Kepercayaan publik merupakan modal utama setiap institusi penegak hukum. Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan legitimasi moralnya. Putusan pengadilan boleh saja berkekuatan hukum tetap, tetapi apabila masyarakat memandang proses penegakannya tidak independen, tidak transparan, atau tidak konsisten, maka yang lahir bukan rasa keadilan, melainkan kecurigaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Republik Indonesia memperoleh apresiasi karena keberhasilannya mengungkap berbagai perkara korupsi bernilai besar. Namun di sisi lain, setiap muncul dugaan pelanggaran etik maupun dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum, perhatian publik kembali tertuju pada persoalan lama, apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar mampu menjaga integritas Korps Adhyaksa?
Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang hampa. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan institusi penegak hukum membersihkan dirinya sendiri. Dalam teori institutional integrity, sebuah lembaga memperoleh legitimasi bukan semata karena kewenangannya, melainkan karena konsistensi menerapkan standar etik kepada seluruh anggotanya tanpa diskriminasi.
OECD dalam Outlook Anti-Corruption and Integrity 2026 mencatat bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam aspek integritas kelembagaan penuntutan. Untuk indikator integritas kejaksaan, Indonesia baru memenuhi sekitar 34 persen aspek regulasi dan 21 persen aspek implementasi dibandingkan tolok ukur OECD. Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan lagi membangun aturan, melainkan memastikan aturan dijalankan secara konsisten.
Masalah integritas aparat penegak hukum sesungguhnya bukan sekadar persoalan individu. Ia merupakan persoalan budaya organisasi. Ketika budaya organisasi mulai mentoleransi konflik kepentingan, gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan, atau praktik penyalahgunaan kewenangan, maka penyimpangan perlahan berubah dari pengecualian menjadi kebiasaan. Pada titik inilah institusi menghadapi ancaman yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran disiplin.
Fenomena tersebut pernah dijelaskan oleh Robert Klitgaard melalui rumus terkenal Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability. Korupsi tumbuh ketika kewenangan yang besar tidak diimbangi dengan akuntabilitas yang memadai. Rumus ini masih relevan dalam membaca tantangan reformasi birokrasi penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berulang kali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaksa yang menyalahgunakan jabatan serta memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan. Berbagai program penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, hingga pembangunan Zona Integritas juga terus dilakukan sebagai bagian dari agenda pembenahan kelembagaan.
Namun pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa komitmen pimpinan, betapapun pentingnya, tidak selalu otomatis mengubah budaya organisasi. Reformasi kelembagaan hanya berhasil apabila disertai pengawasan independen, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), sistem promosi berbasis integritas, audit kekayaan yang transparan, serta penegakan disiplin yang konsisten tanpa memandang jabatan.
Dalam perspektif good governance, konsistensi merupakan inti dari keadilan. Publik akan menerima keputusan hukum yang berat sekalipun apabila melihat bahwa hukum diterapkan secara sama kepada semua orang. Sebaliknya, persepsi mengenai standar ganda, terlepas benar atau tidaknya, akan mengikis legitimasi institusi. Karena itu, transparansi penanganan setiap dugaan pelanggaran etik maupun pidana di lingkungan aparat penegak hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Lebih jauh lagi, kualitas penegakan hukum memiliki hubungan langsung dengan iklim investasi. Bank Dunia, OECD, dan World Justice Project berulang kali menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama dalam menarik investasi. Dunia usaha membutuhkan jaminan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur, bukan oleh tekanan, kedekatan, maupun kepentingan di luar hukum. Ketika kepastian hukum melemah, biaya ekonomi meningkat, risiko usaha bertambah, dan daya saing nasional ikut menurun.
Karena itu, reformasi Kejaksaan tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian pejabat atau rotasi jabatan. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang membuat penyimpangan sulit dilakukan serta mudah dideteksi. Sistem harus lebih kuat daripada individu.
Langkah tersebut dapat dimulai melalui penguatan pengawasan internal yang independen, digitalisasi seluruh proses administrasi perkara, audit berkala terhadap gaya hidup pejabat, optimalisasi peran Komisi Kejaksaan, serta membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan hukum. Di banyak negara, transparansi justru menjadi benteng paling efektif dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Korps Adhyaksa memiliki sejarah panjang sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Modal sejarah tersebut tidak boleh terkikis oleh persepsi negatif yang terus berkembang di masyarakat. Sebaliknya, setiap momentum kritik harus dijadikan kesempatan melakukan koreksi dan pembenahan.
Negara hukum tidak hanya membutuhkan jaksa yang berani menuntut pelaku kejahatan. Negara juga membutuhkan institusi yang mampu menegakkan standar etik terhadap dirinya sendiri. Sebab pada akhirnya, yang menentukan masa depan penegakan hukum bukan hanya banyaknya perkara yang berhasil diungkap, melainkan sejauh mana masyarakat masih percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ketika kepercayaan publik melemah, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya citra sebuah lembaga, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.



































