Oleh: H. Winnur Wajda, S.E., M.M.
Pegiat Sosial dan Kemanusiaan (Pendiri Yayasan Permata Buntul Pusaka)
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan ajaran Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Selain menjadi sarana penyucian harta, ZIS juga merupakan instrumen penting dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Besarnya potensi dana ZIS di Indonesia merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, lembaga amil zakat memiliki peran yang sangat strategis sebagai pengelola dana umat. Amanah tersebut tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada para muzakki dan masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT.
Sebagai pegiat sosial dan kemanusiaan sekaligus Pendiri Yayasan Permata Buntul Pusaka, saya berpandangan bahwa setiap lembaga amil zakat seyogianya menjadikan amanah, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagai budaya kerja dalam setiap aspek pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Keempat prinsip tersebut bukan sekadar tuntutan administrasi, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
Masyarakat yang menitipkan zakat, infak, maupun sedekah tentu berharap dana yang mereka amanahkan benar-benar dikelola secara baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi para mustahik. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi mengenai penghimpunan, pengelolaan, pendistribusian, serta hasil program yang dijalankan merupakan bentuk penghormatan kepada para muzakki sekaligus wujud pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas, melainkan menyampaikan informasi yang relevan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula akuntabilitas bukan hanya diwujudkan melalui laporan keuangan, tetapi juga melalui keberhasilan program dalam meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat serta memberikan dampak sosial yang nyata.
Kepercayaan merupakan aset terbesar bagi setiap lembaga amil zakat. Semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat, semakin besar pula potensi zakat, infak, dan sedekah yang dapat dihimpun. Pada akhirnya, hal tersebut akan memperluas jangkauan program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, hingga penanggulangan bencana bagi masyarakat yang membutuhkan.
Saya juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga amil zakat yang memiliki tata kelola yang baik, memegang teguh prinsip amanah, serta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci keberhasilan pengelolaan dana umat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Pada akhirnya, membangun kepercayaan bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga amil zakat semata, tetapi juga merupakan komitmen bersama antara pengelola dan masyarakat. Ketika amanah dijaga, transparansi ditegakkan, dan akuntabilitas diwujudkan, maka zakat, infak, dan sedekah akan menjadi kekuatan besar dalam membangun masyarakat yang mandiri, berkeadilan, dan penuh keberkahan.
“Amanah melahirkan kepercayaan, kepercayaan menguatkan partisipasi, dan partisipasi yang dikelola dengan baik akan menghadirkan kesejahteraan bagi umat.”




































