HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Anggota Polres Aceh Selatan Dipecat Tidak Hormat Usai Terlibat Perampokan Toko Emas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:37 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Polda Aceh secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, putusan PTDH dibacakan setelah rangkaian sidang kode etik yang berlangsung sejak Jumat (24/7/2026). Sidang tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan. Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

Pemberian sanksi PTDH menurut Joko merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Ia menegaskan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang etik tersebut, Komisi Kode Etik Polri menyatakan, perbuatan Briptu MZ melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Komisi menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas Polri, serta menimbulkan kerugian dan keresahan di tengah masyarakat.

Joko menambahkan, Briptu MZ menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan komisi. Saat ini, proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi pelajaran sekaligus upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di lingkungan Polda Aceh.

Berita Terkait

Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh
DTPHP Nagan Raya Terima Piagam Penghargaan pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan 2027

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Karhutla Indonesia Seluas 900.000 Hektare Disorot Media Asing, Setara Empat Kali Luas Tokyo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Bayang-Bayang Kabut Asap, Singapura Kembali Bidik Tujuh Perusahaan di Balik Karhutla Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Polri Perang Terbuka Lawan Kampung Narkoba, Rekam Jejak Internal Bakal Dievaluasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolri Instruksikan Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di Sektor Pasar Modal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Beredar Telepon Ancaman untuk Bungkam Suara Karhutla, Influencer Kalimantan Diminta Hapus Video Kebakaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:18 WIB

Papua Selatan Jadi Episentrum Karhutla, Puluhan Ribu Hektare Terbakar di Tengah PSN

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Klaim Keberhasilan Padamkan Karhutla 80 Persen Dinilai Omong Kosong di Tengah Kepungan Asap Lintas Negara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Minggu, 18 Okt 2026 - 16:24 WIB