Anggota Polres Aceh Selatan Dipecat Tidak Hormat Usai Terlibat Perampokan Toko Emas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:37 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Polda Aceh secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan, putusan PTDH dibacakan setelah rangkaian sidang kode etik yang berlangsung sejak Jumat (24/7/2026). Sidang tersebut meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan. Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

Pemberian sanksi PTDH menurut Joko merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Ia menegaskan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang etik tersebut, Komisi Kode Etik Polri menyatakan, perbuatan Briptu MZ melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Komisi menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik dan kehormatan institusi, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas Polri, serta menimbulkan kerugian dan keresahan di tengah masyarakat.

Joko menambahkan, Briptu MZ menerima keputusan tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan komisi. Saat ini, proses penyidikan pidana terhadap Briptu MZ masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Penegakan disiplin ini diharapkan menjadi pelajaran sekaligus upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di lingkungan Polda Aceh.

Berita Terkait

UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru
IMP Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Aceh dan Polres Aceh Selatan dalam Pengungkapan Kasus Perampokan Toko Emas Amin Setia
Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen
Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:14 WIB

Rangkap Jabatan Kepala Desa Blangkedih di SDN 12 Terangun Dikecam Warga, Diduga Langgar Aturan Negara

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Gempa Bermagnitudo 3,1 Guncang Gayo Lues Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:12 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:01 WIB

Asisten I Gayo Lues dr. Nevirizal Mundur Dari Jabatannya, Ini Alasannya

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:52 WIB

Kronologi Penggerebekan Oknum Kepala Desa Kendawi di Blangtenggulun: Berawal dari Ibu-Ibu Merujak, Satpol PP Amankan Dua Pelaku Selingkuh

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Penggerebekan Oknum Kepala Desa di Gayo Lues Picu Kecaman, Warga Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Jerigen BBM Subsidi di Rumah Anak Pejabat: Potret Masalah Telanjang di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WIB

Guncangan Beruntun Tiga Kali Gempa Melanda Gayo Lues, Warga Panik Berhamburan Keluar Gedung

Berita Terbaru